UNGARANNEWS.COM. SRAGEN– Kasus dugaan penyimpangan anggaran penjualan tanah kas Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen terus digulirkan Polres Sragen. Kasus terjadi tahun 2013 lalu, dilaporkan warga pada November 2019 lalu. Saat ini sudah 27 warga setempat dimintai keterangan.
”Sejauh ini yang sudah dipanggil ada dari Kepala Desa, perangkat dan pelelang. Kades sendiri dimintai keterangan sebagai penggarap. Warga terus mengawal kasus ini,” ujar salah satu warga Joko Suwarso kepada wartawan didampingi warga lainnnya Suwaji dan Sugeng, Jumat (7/2).
Dijelaskan yang dipermasalahkan yakni lelang kas desa pada 2013 dengan lahan seluas sekitar 22 hektar. Lelang tanah kas desa yang sebagian ditanami tebu itu dinilai tidak transparan. Dia menyampaikan uang lelang yang masuk kas desa juga tidak transparan.
Diperkirakan kerugian desa mencapai Rp 500 juta mengingat banyaknya bidang yang dilelang. ”Kami menduga banyak yang bawah tangan,” ujarnya.
Demikian juga pada 2020 ini seharusnya semua tanah sudah kembali ke desa dan dilelangkan secara terbuka. Namun dari sekitar 22 hektare, baru sekitar 4 hektar tanah kas yang dilelang.
”Harapan warga lelang terbuka. Proses hukum tetap jalan,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Supardi mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Shandy Cahya Priyambodo menyampaikan proses terkait kasus tersebut masih berjalan.
”Sudah lama kami proses. Saksi sudah ada tapi belum kita rinci,” ujarnya.
Dia menyampaikan masih pendalaman pada kasus ini. Pihaknya juga menjelaskan belum mengarah pada tersangka terkait laporan tersebut.
Kepala Desa (Kades) Kandangsapi, Pandu saat dihubungi wartawan terkait laporan kas desa selalu menghindar. Pihaknya enggan menjelaskan duduk perkara terkait kas desa yang dipermasalahkan.
PJS Kasubag Humas Polres Sragen AKP Harno menjelaskan Desa kandangsapi menjadi salah satu desa yang menjadi fokus penanganan pada 2020 ini. Selain desa Kandangsapi, ada pula sejumlah laporan terkait desa seperti Desa Toyogo, Trobayan, Jurangjero Karungan dan Purworejo. (sgt/tm)