
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, mengatakan calon perseorangan atau independen yang maju di Pilkada Kabupaten Semarang 2020 segera memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Diingatkan tanggal 19-23 Februari 2020 merupakan waktu penyerahan berkas dukungan kepada calon perseoranga. KPU segera mensosialisasikan dan memberikan bembingan teknis kepada calon perseorangan.
“Hingga saat ini hanya ada satu pasang calon perseorangan yang maju di Pilbup Semarang 2020 yang telah kami berikan username Silon (Sistem Informasi Pencalonan), yakni pasangan David Senduk-Sajuri,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Menurut Maskup, sosialisasi diberikan mencakup pemahaman tentang aplikasi yang ada di Silon yang harus dipenuhi sebagai langkah mendaftar melalui jalur perseorangan.
Setelah mendapatkan sosialisasi calon pasangan tersebut dalam mengimput data dukungan dilakukan secara mandiri yakni lewat tim David Senduk-Sajuri.
“Dukungan calon perseorang Pilkada Kabupaten Semarang 2020 minimal 58.425 dukungan. Berkas mereka diinput di Silon, kemudian dicetak dan dilampiri KTP pendukungnya,” jelas Maskup.
Diberitakan sebelumnya, pada akhir bulan Desember 2019 lalu pasangan David Senduk dan Sajuri mencoba maju melalui jalur perseorangan. Keduanya diantar tim suksesnya menyerahkan surat mandat operator aplikasi Silon 2020 ke KPU Kabupaten Semarang.
Penyerahan surat mandat dilakukan sebagai syarat untuk memperoleh akun (username dan password) aplikasi SILON 2020 dalam upaya pencalonan melalui jalur perseorangan. (dbs/abi/tm)