
UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Karaoke Number One di Bandungan ditutup Pemkab Semarang salah satu alasannya karena belum memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ironinya dari puluhan karaoke yang bertebaran di kawasan wisata ini hanya 19 karaoke yang sudah mengurus TDUP.
Keterangan didapat UNGARANNEWS.COM dari mantan pengurus Asosiasi Pengusaha Karaoke Bandungan (Akrab) menyebutkan karaoke di Bandungan berjumlah sekitar 50 usaha karaoke.
“Itu jumlah dulu. Termasuk usaha karaoke yang kecil-kecil, tapi karaoke kecil sekarang sudah pada tutup,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Valeanto Soekendro saat ditemui UNGARANNEWS.COM mengatakan jumlah karaoke di Bandungan yang memiliki izin sebanyak 39 usaha karaoke. Itupun yang memiliki izin TDUP hanya 19 karaoke, dan yang memiliki izin usaha hanya 17 karaoke.
“Seperti data yang saya berikan dalam rapat (Rapat Gabungan, red) jumlah yang punya izin sebanyak 39 karaoke. Diantaranya ada yang belum memiliki izin TDUP dan izin usaha karaoke,” ujarnya ditemui di komplek DPRD Kabupaten Semarang, kemarin.
Terkait data yang menyebutkan ada sekitar 50 usaha karaoke di Bandungan, menurut Soekendro pihaknya tidak mengetahui jumlah sebanyak itu. DPMPTSP hanya mencatat karaoke yang sudah memiliki izin meski belum lengkap.
“Karaoke yang tidak masuk dalam daftar yang saya berikan berarti belum mempunyai izin. Kami punya data hanya yang sudah berizin,” tandasnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan dari daftar nama-nama karaoke yang diberikan DPMPTS, nama karaoke Number One tercantum dalam berkas. Dengan demikian Number One belum memiliki izin, begitu juga beberapa karaoke cukup ternama di Bandungan selain Number One juga ada yang tidak tercantum dalam daftar.
“Karaoke apa saja yang belum berizin maupun yang melanggar perizinan bukan kewenangan kami untuk mengecek, tidak mengetahui karena hanya melayani pengurusan izin,” tandasnya lagi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Tajudin Noor mengatakan pihanya masih melakukan pengumpulan data karaoke yang diketahui melakukan pelanggaran tidak memiliki izin, maupun pelanggaran operasional, jumlah room melebihi jumlah yang didaftarkan ke perizinan.
Tajudin menguraikan masih banyak tempat usaha hiburan di Bandungan yang diduga melanggar izin. Dari data DPMPTSP ia menuturkan ada sebanyak 39 tempat usaha karaoke di kawasan Bandungan.
“Sisanya patut diduga melakukan pelanggaran lain, seperti ruang karaoke melebihi perizinan, melanggar IMB, dan pelanggaran lain segera kita verifikasi untuk memberikan sanksi penindakan. Kita akan bekerja full power,” tegasnya. (abi/tm)