Tersangka Danang, Imam Syafii, dan Abdul Jalil, ketiga merupakan komplotan spesialis pencurian motor matik dengan menggunakan alat baru berupa magnit dalam gelar perkaran di Mapolres Semarang, Senin (10/2/2020). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Modus pencurian motor menggunakan alat modifasi magnet berhasil diungkap Satreskrim Polres Semarang. Dalam melancarkan aksi menggunakan alat magnet yang dimodifikasi dengan gagang sikat gigit untuk menggasak motor korban.

Pelaku merupakan komplotan berjumlah tiga orang, dua diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka yakni Imam Syafii alias Unyil (34), Abdul Jalil alias Saian (32) dan Danang Lilva Daza (19) ketiganya warga Dusun Kebonbatur, Desa Kabonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Dua tersangka ketika hendak ditangkap sempat berusaha kabur, petugas terpaksa menindak tegas melumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas. Kedua tersangka tersebut Imam Syafii dan Danang Lilva. Keduanya merupakan otak kasus pencurian ini.

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan, ketiga tersangka merupakan komplotan yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah Kabupaten Semarang. Dari kasus ini petugas mengungkap alat baru yang digunakan membuka tutup kontak motor matik menggunakan potongan gagang sikat gigi yang dimodifikasi dengan magnet.

“Ini modus baru pencurian sepeda motor dengan alat modifikasi. Ujung bekas sikat gigit diberi empat magnet, fungsinya untuk membuka tutup kunci kontak motor. Setelah tutup terbuka baru mereka mengeksekusi motor dengan kunci T,” jelasKapolres Semarang didampingi Kasatreskrim AKP Rifeld Constantien Baba dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (10/2/2020) siang.

Dijelaskan Kapolres, sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan lapangan untuk menentukan sasaran pencurian. Terakhir, tersangka beraksi di parkiran kos-kosan di Dusun Jetak, RT 01/RW 07 Desa Duren, Kecamatan Bandungan pada tanggal 27 Januari 2020 lalu sekitar pukul 23.00.

Pelaku berhasil membawa kabur motor Honda Beat nopol AD 3137 ASD milik Partini (19) warga Kalilateng, Guwo, Kecamatan Kemusu, Boyolali. Saat itu motor korban dipakai temannya bernama Roy (19) warga Guwo, Kemusu, Boyolali.

“Saksi Roy keluar kos hendak menjemput korban pulang kerja, namun motornya sudah tidak ditemukan di parkiran kos,” jelasnya Kapolres.

Kejadian dilaporkan ke Polsek Bandungan kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lapangan. Hasil penelusuran petugas mengarah kepada tersangka Imam Syafii dan Abdul Jalil yang merupak dan pemain lama dalam pencurian motor.

“Tersangka Imam Syafii pernah dihukum setahun di Lapas Kedungpane Semarang, Abdul Jalil pernah dua kali menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, keduanya merupakan residivis pencurian motor,” tegas Kapolres.

Keterlibatan tersangka Danang meski belum pernah dihukum, namun dia memiliki peran penting, sebagai otak perangkai alat modifikasi spesial membuka tutup kunci motor matik. Selain berperan mempersiapkan alat melancarkan aksi,dia sekaligus turut melakukan pencurian.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka pernah melakukan pencurian sebanyak 50 kali, beberapa tempat kejadian di antaranya di Kabupaten Semarang. Kasus ini saat ini masih kami kembangkan, termasuk mengusut pelaku sebagai penadah motor pencurian mereka,” tandasnya.

Atas kejahatan ketiga tersangka dikenai pelanggaran pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here