UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Pemkab Semarang gencar melakukan penertiban terkait perizinan usaha. Selain perizinan usaha karaoke dan usaha peternakan babi, Pemkab juga melakukan penertiban toko swalayan yang melanggar Perda.
Setidaknya 51 toko swalayan sudah diberikan peringatan dan saat ini diantaranya menunggu proses penutupan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro mengatakan sesuai Perda No 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelajaran, dan Toko Swalayan hanya diperbolehkan beroperasi di jalan Protokol.
Dari kebijakan Perda tersebut pihaknya hingga pertengahan 2019 lalu sudah melakukan peringatan kepalaku usaha. Masing-masing toko swalayan yang tersebar tidak di jalan Protokol sudah diberi surat bahkan sudah ada yang menerima tiga kali.
“Perda ada sejak 2018, saat itu juga kami langsung mengirimkan surat ke pelaku usaha terutama toko swalayan yang buka tidak di jalan protokol. Sampai saat ini masih banyak yang belum menggubris peringatan yang sudah kami berikan,” ungkapnya kepada wartawan di kantornya, belum lama ini.
Ia juga menambahkan memberi peluang untuk para pelaku usaha mengganti izin menjadi usaha perseorangan tidak lagi menggunakan nama perusahaan besar. Hal ini ada beberapa usaha yang menuruti, namun tidak sedikit juga yang masih bertahan dengan nama perusahaan besar tersebut.
“Masih ada 51 yang tidak menggubris surat kami. Sampai nanti April 2020 izin kami stop. Permasalahan toko swalayan sudah kami imbau sejak 2019 awal. Kami menyurati tidak hanya pemiliknya saja, pemilik utama nama perusahaan tersebut pun sudah beri surat,” tambahnya.
Hal serupa juga dikatakan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang, Tajudin Noor mengatakan sudah menerima surat untuk menertibkan toko swalayan yang menyalahi izin tersebut. Dari data awal yang diterimanya ada 51 toko swalayan. Pihaknya telah siap untuk menutup.
“Kami menutup sementara untuk mereka mengurus ijin usahanya. Ditutup permanen itu kalau memang sudah tidak ada itikat baik pelaku usaha dan pastinya ada surat teguran hingga tiga kali,” tandasnya. (rase/tm)