
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Semarang membuka pendaftaran bagi 235 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk bertugas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang sekaligus Kordiv. SDM dan Organisasi, Mohammad Talkhis mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar.
“Kami mencari sosok PKD Pilkada 2020 di 235 Desa/Kelurahan. Diantara persyaratan yang harus dipenuhi berintegritas, berpikir kritis, komunikatif serta mau bekerja kerja keras dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan,” ujar Talkhis di kantornya, Sabtu (15/2/2020).
Disebutkan Talkhis, pengawas Desa/Kelurahan harus mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam pengawasan Pilkada 2020, serta mampu melaksanakan Jagongan Pemilu.
Persyaratan lainnya, lanjut Talkhis, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP Elektronik, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Pendaftar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan lain-lain,” tambahnya.
Jadwal pengumuman rekrutmen PKD sejak Senin 10 Februari 2020 sampai Minggu 16 Februari 2020 besok.
”Bawaslu dan Jajaran Panwaslu Kecamatan telah mengumumkan rekrutmen Pengawas Desa/Kelurahan baik melalui offline maupun online. Pengumuman melalui media daring telah kami lakukan, baik melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Semarang dan Panwaslu Kecamatan di 19 Kecamatan. Panwaslu Kecamatan juga telah menyampaikan pengumuman-pengumuman melalui Desa/Kelurahan di seluruh Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Proses pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas Desa/Kelurahan, lanjut Talkhis dimulai Minggu 16 Februari besok sampai Sabtu 22 Februari 2020 mendatang di masing-masing Kantor Panwaslu Kecamatan.
Informasi lengkap mengenai rekrutmen Pengawas Desa/Kelurahan dapat mengunjungi website Bawaslu Kabupaten Semarang, https://semarangkab.bawaslu.go.id/.
Pendaftar juga bisa juga datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jl. Purnakarya Raya, Gedangank, Ungaran Timur maupun datang ke Kantor Panwaslu Kecamatan di Kompleks Kecamatan. (abi/tm)