UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Menindaklanjuti surat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Semarang, ada 51 toko swalayan atau toko modern yang melanggar perizinan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang akan segera menutup sebanyak 5 toko modern.
Kelima toko tersebut dinyatakan melanggar karena tidak memiliki izin. Surat peringatan sudah dilayangkan ke pengelola toko modern, jika tidak segera melakukan penutupan sampai batas waktu ditentukan maka Satpol PP akan melakukan penyegelan.
“Sesuai peraturan dalam Perda pengelola toko terlebih dahulu kita beri surat peringatan, dan sudah kita lakukan. Dalam waktu dekat ini kita akan menutup 5 toko modern. Dasar pendirian usaha mereka sama sekali tidak memiliki izin,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Tajudi Noor.
Adapun kelima toko modern tersebut, disebutkan Tajudin, ada di tiga wilayah yakni di Karangjati, Tuntang dan Tengaran. Kelimanya tidak memenuhi persyaratan perizinan diantaranya didirikan di kawasan yang dilarang.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya 51 toko modern sudah diberikan peringatan dan saat ini diantaranya menunggu proses penutupan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro mengatakan sesuai Perda No 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelajaran, dan Toko Swalayan hanya diperbolehkan beroperasi di jalan Protokol.
Lebih jauh, Soekendro mengatakan untuk 51 toko modern yang segera ditutup karena tak sesuai perda 2 tahun 2018, saat ini dalam tahap pemberitahuan.
“Secara bertahap penutupan sampai akhir 2020 nanti,” jelasnya.
Ia mengatakan saat ini di jalan protokol Kabupaten Semarang ada 78 toko modern berjejaring. Dari jumlah itu hanya 27 toko yang memenuhi ketentuan. (abi/tm)