David Senduk (berbaju batik di tengah) bersama tim saat menyerahkan surat mandat Silon diterima komisioner KPU, Arus Mufid. FOTO:DOK/IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Pasangan calon (paslon) perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 atas nama David Sinduk dan Sajuri gagal lolos pendaftaran KPU Kabupaten Semarang. Sampai batas waktu terakhir pendaftaran dokumen syarat dukungan dan sebaran tidak mampu dipenuhi.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, dokumen pendaftaran paslon David Senduk-Sajuri ditolak karena tidak memenuhi syarat. Berdasarkan pengecekan data pada Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon), Minggu (23/2) malam, data sudah dientri oleh paslon tersebut sebanyak 666 dukungan.

Namun berdasarkan Formulir B1 KWK Perseorangan yang memenuhi syarat hanya 360 dukungan, dan yang tidak memenuhi syarat ada 306. Mengacu Formulir B1.1 dan B2 KWK Perseorangan, terdeteksi ada dukungan yang tidak ditandatangani dan tanpa materai.

“Jumlah sebaran yang disyaratkan KPU tidak ada yang memenuhi syarat. Berdasarkan pengecekan tersebut data yang diberikan dinyatakan ditolak,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Diketahui, syarat maju melalui jalur perseorangan tiap paslon harus menyertakan dukungan dan surat pernyataan dari pemilik 58.425 KTP elektronik yang tersebar pada minimal 10 kecamatan di Kabupaten Semarang.

“Meski tidak memenuhi syarat kami tetap memberikan apresiasi terhadap paslon maupun tim pendukung yang sudah menggunakan hak konstitusinya,” tambahnya. (dbs/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here