Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono. FOTO:ISTIMEWA/SM

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Pencalonan Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono yang akan maju dalam Pilkada 2020 sebagai bakal calon Wakil Bupati (Bawabup) Semarang mendampingi Bintang Narsasi sebagai Bacabup berpotensi melanggar netralitas ASN.

Pernyataan demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang M. Talkhis saat dihubungi UNGARANNEWS.COM. Sabtu (29/2/2020). Dijelaskan Talkhis, potensi pelanggaran tersebut mengacu surat surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) terkait netralitas ASN.

Disebutkan dalam PP nomor 42 Tahun 2004 bahwa PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

“Melihat aturan tersebut Sekda berpotensi melakukan pelanggaran. Namun masih dalam proses penjaringan bakal calon,” ujarnya.

Diakuinya, dengan pencalonan Sekda pihaknya akan melakukan pemantauan sebagaimana tugas pengawasan terhadap ASN lainnya. Ia berharap tidak hanya Sekda namun juga semua ASN di Kabupaten Semarang mentaati kode etik dan pelarangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang (UU) Pilkada.

“Pak Sekda tentu sudah tahu karena setiap menjelang Pemilu selalu mendapatkan surat peraturan Netralitas ASN dan kita sosialisasikan ke ASN. Kita berharap mentaati peraturan, kita akan memberikan tindakan jika ada pelanggaran,” tegasnya.

Pernyataan Talkhis tersebut disampaikan terkait pemberitaan paslon Bintang Narsasi dan Gunawan Wibisono (Bison) menyerahkan formulir pendaftaran diri ke sejumlah parpol pengusung. Sejauh ini, hanya Bintang yang menyerahkan formulir tanpa didampingi Soni –panggilan akrab Gunawan Wibisono–.

Meski demikian, Takhis mengingatkan selama proses penjaringan ada rambu-rambu yang mengikat yang harus ditaati dan dipatuhi. Diantaranya dilarang menggunakan kewenangan jabatannya dan mempengaruhi ASN untuk mencari dukungan.

Selama belum mundur dari ASN, Soni juga dilarang memasang spanduk atau baliho untuk mempromosikan dirinya maupun orang lain sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepada daerah.

Sementara itu Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono ketika dikonfirmasi membalas singkat melalui pesan WhatsApp (WA). “Maat mas tidak dulu,” ungkapnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here