Ilustrasi Lapas Ambarawa Kabupaten Semarang. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Ratusan narapidana (napi) di Jateng per Rabu (1/4/2020) ini dibebaskan secara bersyarat.

Pembebasan para narapidana tersebut dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) untuk menindaklanjuti kebijakan Menkumham.

Seperti diketahui, Menkumham menerbitkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 mengenai antisipasi wabah virus Corona (Covid-19) di seluruh Indonesia.
Sehingga, Kemenkumham Jateng per Rabu (1/4/2020) ini memproses pembebasan bersyarat kepada 351 napi yang tersebar di 46 lapas dan rutan di Jateng.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Marasidin Siregar di Semarang, Rabu, mengatakan, 351 napi yang dibebaskan hari ini merupakan tahap pertama dari pelaksanaan program antisipasi terhadap pencegahan Corona tersebut.

“Akan terus berproses sampai tanggal 7 April nanti, ada persyaratan administrasi yang harus disiapkan,” katanya.

Menurut dia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi napi untuk memperoleh asimilasi atau integrasi dalam program pemerintah tersebut.

Ia menyebut syarat yang harus dipenuhi antara lain dua per tiga masa pidana jatuh sampai 31 Desember 2020, tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta asimilasi dilaksanakan di rumah.

“Kemudian, napi yang bisa dibebaskan punya masa hukuman di bawah lima tahun.”

“Yang kita bebaskan yaitu napi dengan kasus umum dan narkotika yang divonis di bawah lima tahun.”

“Untuk kasus Tipikor dan terorisme, tidak kita bebaskan karena tidak masuk dalam PP Nomor 99,” akunya.

Adapun lapas yang paling banyak dibebaskan warga binaannya yakni Lapas Klas I Kedungpane Semarang yang mencapai 57 orang.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkumham akan mengeluarkan dan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan napi anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19
Hal tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu yakni tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona. (dbs/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here