Ilustrasi Lapas Ambarawa Kabupaten Semarang. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SOLO- Seorang narapidana (napi) Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang yang dibebaskan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) kembali beraksi.

Napi tersebut teridentifikasi bernama Ade Kurniawan alias Bengkong alias Bembeng (23) warga Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Ade yang sebelumnya menghuni Lapas Ambarawa ini nekat mencuri sepeda motor di kawasan Banjarsari, Solo. Selain Ade, ada dua pelaku pencurian lainnya yang ditangkap Polrestas Solo.

Mereka “dirumahkan” setelah mendapat asimilasi Menteri Hukum dan HAM terkait pencegahan virus corona (Covid-19).

Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai mengatakan, ketiga napi ini terlibat dalam dua kasus yang ditangani kepolisian dalam bulan April 2020 ini.

“Ada dua kasus, pencurian sepeda motor dan satunya akan mencuri di pabrik kertas,” kata Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (18/4/2020).

Dijelaskan, aksi pertama yakni pada Rabu (8/4) lalu, dilakukan oleh Ade Kurniawan alias Bengkong alias Bembeng (23) warga Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Ade yang sebelumnya menghuni Lapas Ambarawa ini nekat mencuri sepeda motor di kawasan Banjarsari, Solo.

Ade lalu ditangkap pada Minggu (12/4) di kawasan Kabupaten Kendal. Kemudian aksi kedua dilakukan napi asimilasi yang sebelumnya menghuni Lapas Kendal, M. Bersama rekannya berinisial W, mereka tepergok diduga akan melakukan pencurian di pabrik kertas kawasan Laweyan, Selasa (14/4) malam.

Kedua warga Solo ini ditangkap saat petugas melakukan patroli di kawasan tersebut. Melihat dua orang mencurigakan, polisi menangkapnya atas dugaan percobaan pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, kedua tersangka mengaku mencuri lagi karena faktor ekonomi.

“Dia ngakunya mencuri lagi buat makan, sebelumnya dia pernah tertangkap karena mencuri,” jelas AKP Purbo, kemarin. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here