Ilustrasi pengecekan suhu pengendara yang melintas di kawasan PSBB. FOTO:IST/MERDEKA

UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Sepekan setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, tercatat ratusan pelanggaran masih terjadi di akses masuk (check point-red) Jalan Proklamasi,

Kebanyakan pelanggaran tersebut didominasi tidak menggunakan masker, pengendara berboncengan tidak satu alamat, serta tempat duduk penumpang mobil melebihi ketentuan 50 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari mengungkapkan, berdasarkan rekapitulasi data jenis pelanggaran yang masih banyak ditemui di check point Jalan Proklamasi terbagi menjadi tiga besar. Pertama, lebih dari 200 pengendara baik sepeda motor, mobil maupun tukang becak yang tidak menggunakan masker.

Pelanggaran kedua, kata dia, lebih dari 100 pengendara sepeda motor yang berboncengan kedapatan identitas alamatnya tidak sama. Pelanggaran ketiga, tempat duduk penumpang mobil yang tidak sesuai dan melebihi ketentuan yakni 50 persen dari kapasitasnya.

“Dari semua pelanggaran PSBB tersebut, sudah diberi sanksi berupa teguran lisan untuk berboncengan dan letak jumlah penumpang mobil tidak sesuai ketentuan. Sedangkan, yang tidak pakai masker kami minta putar arah (balik lagi-red) baik sepeda motor maupun mobil,” jelasnya.

Mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal), lanjut Prima, No. 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Wilayah Kota Tegal dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Ia mengaku, sudah menjalankan semua standar operasional prosedur (SOP) dan protokoler kesehatan secara optimal di akses masuk Jalan Proklamasi. Terlebih, pos check point tersebut dijaga personel piket secara bergilir selama 24 jam penuh.

“Yang jelas, penjatuhan sanksi pelanggaran sudah dilakukan sesuai tahapan. Ke depannya, dari data laporan tim posko akan ditindaklanjuti Satpol PP sebagai leading sektor pelaksana penertiban PSBB,” terangnya. (rateg/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here