
UNGARANNEWS.COM. MAGELANG– Polres Magelang mengusut kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Wringin Putih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang tahun 2018.
Polisi mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti uang Rp 164 juta. Ketiganya adalah MH (60) mantan Kasi Pemerintahan Desa Wringin Putih, SP (42) mantan Kepala Desa Wringin Putih periode 2014-2018, dan ML (57) merupakan Sekretaris Desa Wringin Putih.
Pada tahun 2018, Polres Magelang telah melakukan penyidikan dan pemberkasan sudah dinyatakan lengkap dan juga P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Rencana tahap dua akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Magelang,” ungkap Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim, AKP Hadi Handoko, kemarin.
Sedangkan untuk modus operandinya, ketiga pelaku tersebut bekerjasama melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yaitu, pertama keputusan Menteri Agraria dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, bahwa dalam pengurusan PTSL ini biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 150 ribu saja. Namun para pelaku melakukan pungutan secara bervariasi dengan maksimal biaya pungut sebesar Rp 750 ribu,” papar AKP Hadi.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya telah mengantongi bukti berupa uang sebesar Rp 164.296.900 dari hasil pungutan yang dilakukan ketiga oknum perangkat desa tersebut. Beberapa dokumen dalam pengurusan PTSL yang tidak sesuai dengan peraturan.
“Sebetulnya dana yang terkumpul sebanyak Rp 394 juta, sudah digunakan oleh para tersangka sehingga hanya tersisa kita berhasil amankan sebanyak Rp 164.296.900. Ada juga magic com untuk masak saat lembur, laptop yang mereka gunakan untuk menyusun rencana biaya kebutuhan dalam pungutan tidak wajar,” lanjut Hadi.
Terhadap ketiga tersangka akan dikenakan dengan Pasal 12 Huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait penahanan para tersangka, terpisah pihak Kejaksaan mengaku masih butuh pemeriksaan tersangka.
“Nanti di tahap kedua kami akan ketemu para tersangka dan pihak penyidik Polres Magelang. Kemarin kami baru pemeriksaan berkas kasus,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mungkid Oki Bogitama. (dbs/tm)