Petugas Satpol PP Blora bersama petugas Kecamatan menyegel salah satu tower yang melanggar izin. FOTO:IST/BLORA POS

UNGARANNEWS.COM. BLORA- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora menyegel 4 tower telekomunikasi yang tidak berijin (ilegal), Sabtu (2/5). Keempat tower dengan ketinggian kurang lebih 40-50 meter yang disegel tersebut terletak di 4 kecamatan.

Keempat lokasi yakni di Dukuh Karangrejo RT 04 / RW 01 Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan, Desa Pengkorejo RT 02 RW 02 Kecamatan Japah, Desa Klopoduwur RT04 RW 02 Kecamatan Banjarejo dan di Dukuh Kedungtalang RT 02 RW 02 Desa Kadengan Kecamatan Randublatung.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora Djoko S, penyegelan tower telekomunikasi tersebut karena tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Yang jelas tidak ada IMB nya. Tapi kalau ijin yang lain kami tidak tahu,” ujarnya, Sabtu (3/5).

Petugas Satpol PP Kabupaten Blora yang tiba di lokasi, langsung memasang papan segel di pagar pembatas menara dan memasang pita garis pembatas berwarna kuning bertuliskan “Dilarang Melintas,”.

“Pemilik keempat menara tersebut yaitu PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk,” ungkap Djoko S kepada wartawan.

Lebih lanjut mantan Camat Cepu kelahiran Desa Ledok Kecamatan Sambong tersebut menegaskan, bangunan menara telekomunikasi yang disegel dan dalam pengawasan karena tidak mengantongi IMB tersebut, melanggar pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomer 03 tahun 2011 Jo.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora nomer 24 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (far/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here