
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Dugaan persekusi terhadap anak-anak yang direkam video di Tuntang hingga viral berlanjut ke ranah hukum. Ayah salah satu bocah dalam video, yang menjadi pelaku pemukulan terhadap temannya dinyatakan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, masyarakat dihebohkan beredarnya video aksi kekerasan anak terhadap temannya yang viral di berbagai media sosial sejak Selasa (12/5) siang. Video berdurasi 26 detik tersebut menayangkan seorang bocah bercelana merah yang memiliki tubuh lebih besar menghajar seorang bocah berkaos hijau yang bertubuh jauh lebih kecil hingga jatuh tertunduk.
“Ya, ayah bocah yang melakukan pemukulan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ayahnya kita jerat pasal 76C junto 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kasatreskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba kepada UNGARANNEWS.COM, Jumat (15/5/2020)
Disebutkan, tersangka diduga melakukan pembiaran meski anaknya melakukan penganiayaan terhadap temannya dengan memukuli dan memiting lehernya. Lalu berusaha membanting hingga korban jatuh tertunduk. Malah aksinya direkam hingga videonya jadi viral.
“Dalam kasus ini kita sudah memeriksa 6 orang saksi dan melaksanakan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang dan Kejaksaan Negeri Ambarawa,” jelasnya.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, menurut AKP Rifeld, Polres Semarang dibackup langsung oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng untuk menuntaskan kasus ini. Bahkan, dugaan pelanggaran UU ITE terkait konten kekerasan terhadap anak-anak yang beredar luas saat ini masih dalam proses pengembangan.
“Dugaan pelanggaran UU ITE masih kita kembangkan. Untuk tersangka saat ini belum kita tahan karena ancaman hukuman di bawah 3 tahun,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus viral ini mengundang keprihatinan berbagai kalangan. Anggota DPRD Kabupaten Semarang Mangsuri mengecam kejadian perekaman video yang diduga sebagai tindakan persekusi atau perundungan terhadap korban masih anak-anak.
“Melihat kejadian di video sudah jelas itu perkelahian anak-anak, itu bukan main-main. Lihat sampai anak yang kecil menangis minta ampun. Kejadian kekerasan seperti itu seharusnya dilerai bukan malah direkam dibuat video,” ujarnya.
Mangsuri meminta kepada pihak kepolisian agar memproses hukum orang yang merekam kekerasan terhadap anak-anak tersebut. Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat luas sekaligus diharapkan menjadi pelajaran.
“Pemukulan bagian belakang kepala anak-anak sangat fatal dan berbahaya. Perekam harus diproses hukum untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Jangan biarkan kekerasan menimpa anak-anak, mereka generasi penerus bangsa yang harus diselematkan,” tegas anggota Komisi B ini.
Mangsuri juga meminta pihak DP3AKB Kabupaten Semarang dan instansi terkait lainnya melakukan pendampingi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi fisik dan psikologi bocah yang dipukuli anak yang fisiknya jauh lebih besar. (abi/tm)