Dua tersangka kasus pembegalan motor di TPA Blondo Kecamatan Bawen, Johan Manurung dan Edi Maryono diamankan petugas Polres Semarang. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Dua residivis yang beberapa waktu lalu bebas kembali melakukan aksi kejahatannya. Keduanya berkolaborasi membegal seorang wanita di jalan sepi masuk TPA Blando, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, belum lama ini.

Kedua alumni lapas yang bereuni ini adalah Johan Manurung (25) warga Jakarta Timur dan Edi Maryono warga Karanganyar. Keduanya berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Semarang pada awal Mei 2020 lalu.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor dan 1 buah BPKB. Keduanya merupakan residivis yang dan pernah masuk penjara karena kasus penggelapan.

“Modus tersangka dalam kasus ini mencari tempat yang sepi, kemudian mengadang korban, dan merampas sepeda motornya. Tersangka Johan berperan menghentinkan motor, sedangkan tersangka Edi membekap dan menjatuhkan korban,” jelas AKBP Gatot kepada UNGARANNEWS.COM, dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (15/5/2020).

Kronologi kejadian disebutkan, bermula saat korban bernama Sri Wahyuni (34) seorang staf instalasi penimbangan sampah di TPA Blondo mengendarai motor Honda Vario hendak pulang setelah bekerja. Di tengah jalan, tepatnya di kebun kopi Blondo, tiba-tiba korban dicegat oleh kedua tersangka.

“Kedua pelaku berdiri di pinggir jalan menunggu korban yang diincar melintas. Korban kemudian dicegat dan dibekap. Begitu korban berhasil dilumpuhkan motornya dibawa kabur,” urainya.

Kejadian pada pertengahan bulan April 2020 lalu, berhasil diungkap petugas setelah menemukan barang bukti motor korban. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, hasilnya mengarah ke kedua tersangka.

“Kami melakukan pembuktian terbalik ke belakang, kami bekuk kedua tersangka di Kabupaten Semarang. Keduanya sempat tinggal setelah menjual motor korban ke penadah seharga Rp4,5 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan ternyata kedua tersangka pernah melakukan kejahatan dengan modus serupa di Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

Sementara itu, tersangka Johan saat dimintai keterangan UNGARANNEWS.COM mengatakan, awalnya ia dan Edi bermaksud mengunjungi temannya di Tegalpanas, Kecamatan Bergas. Keduanya berangkat dari Solo naik bus turun di Bawen.

“Kami turun di Bawen dan berjalan sampai kebun kopi. Karena melihat situasi sepi muncul niat untuk membegal korban yang lewat,” akunya.

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka kini harus kembali mendekam dalam tahanan. Keduanya dikenakan pelanggaran pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here