Tersangka Temu saat dimintai keterangan dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, kemarin. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi-jadi. Ungkapan itu mungkin sama dengan kelakuan nenek yang satu ini. Bagaimana tidak, meski sudah dua kali keluar masuk penjara, namun tidak jera melakukan kelakuan yang sama, yakni mencuri di toko.

Temu (60) warga Jetis, Salatiga terpaksa berurusan kembali ke pihak kepolisian. Kali ini ia ketahuan mencuri 5 kg kacang mete di Toko Pinter I komplek Pasar Bandarjo Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Selasa (5/5/2020) lalu. Beberapa hari sebelumnya, tersangka ternyata juga melakukan aksi yang sama di toko Pinter I, dan mencuri hijab di toko Nafeeza Eka Busana.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan sasaran barang dagangan di toko. Di pasar Bandarjo ia sudah pernah melakukan sebanyak tiga kali.

“Ini kali ketiga tersangka ditangkap petugas kepolisian dalam kasus yang sama. Tersangka pernah ditahan dua kali di Rutan Salatiga yakni tahun 2008 dan 2011. Kasusnya sama mencuri dagangan di toko di Pasar Salatiga,” ujar Kapolres kepada UNGARANNEWS.COM dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, kemarin.

Aksi di Pasar Bandarjo hingga tertangkap, menurut AKBP Gatot, dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 10.00 tersangka mengambil 1 kresek plastik berisi 40 potong hijab senilai sekitar 3 juta di toko Nafeeza Eka Busana di komplek Pasar Bandarjo. Dilanjutkan pada pukul 10.15 dia melakukan pencurian di toko Pinter I berupa 2 kg kacang mete seharga Rp 600.000,-.

“Saat aksi pertama di pasar Bandarjo tersangka berhasil lolos. Namun sempat terekam CCTV di toko hijab Nafeeza. Rupanya ia tidak menyadari hingga mengulangi pencurian lagi,” jelasnya.

Tepatnya pada Selasa (5/5/2020) sekitar pukul 08.00 tersangka kembali melakukan pencurian di toko Pinter I. Barang yang dicuri juga sama yakni kacang mete kali ini sebanyak 5 kg senilai sekitar Rp 710.000,-.

“Begitu ketahuan warga tersangka sempat diamankan di kantor pasar, baru kemudian kita amankan. Tersangka kita amankan bersama barang bukti 5 kg kacang mete,” urai AKBP Gatot.

Selain barang bukti kacang mete, lanjutnya, turut juga diamankan 1 buah flashdish berisi rekaman CCTV, dan jaket parasit warna silver yang digunakan tersangka saat beraksi.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Temu saat dimintai keterangan UNGARANNEWS.COM mengatakan mencuri karena merasa sudah hobi, ia sendiri mengaku memiliki warung soto di rumahya. Meski demikian ia mengaku menyesal, tidak bisa melihat cucunya yang ke-9 akan lahir dalam waktu dekat ini.

“Cucu saya ada 8 dan sebentar lagi akan tambah lagi, dapat kabar ibunya sudah terasa mau melahirkan,” ujarnya sambil tersenyum. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here