
UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kota Tegal menuai protes dari masyarakat. Data penerima bansos sebagai warga terdampak pandemi Covid-19 tersebut dinilai timpang dan kurang tepat sasaran.
Seperti disampaikan, Kiswati (46) warga Kelurahan Debong Tengah yang mengaku tidak terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat BST. Padahal menurutnya, pekerjaan suaminya yang hanya buruh serabutan dan penghasilan tidak menentu belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Anehnya, tetangga saya yang sudah punya dua unit motor dan pekerja swasta malah dapat. Sedangkan kami, justru hanya menerima bantuan sembako,” terangnya.
Protes serupa, juga diungkapkan Darwati (52), warga Kelurahan Randugunting yang menilai pendataan BST tidak valid. Sebab, tetangganya sudah meninggal dunia dengan kondisi perekonomian tergolong mampu namun masih tercatat sebagai penerima BST.
“Sedangkan saya, buruh nyuci dan suami tukang becak malah tidak terdaftar sebagai penerima BST atau bantuan PKH,” ujarnya kepada Radar Tegal.
Banyaknya ketimpangan data penerima BST, juga dibenarkan Camat Tegal Selatan Budi Saptaji. Bahkan, tercatat masih banyak warga di wilayahnya yang mengajukan protes karena belum terdaftar sebagai penerima BST maupun bantuan dari pemerintah.
“Tidak dipungkiri, data yang digunakan sebagai acuan BST memang data lama. Sehingga, realita di lapangan masih banyak menuai protes,” jelasnya.
Untuk memberikan penjelasan, kata Budi, pihaknya mengaku sudah mengedukasi masyarakat. Terlebih, pengendali data base BST dikelola sepenuhnya Dinas Sosial yang menangani Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial.
“Wajar jika banyak masyarakat protes, karena data yang dipakai memang data lama. Hasilnya, banyak warga meninggal, pindah domisili atau sudah mampu namun tetap tercatat sebagai penerima BST,” ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial melalui Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Teti Kirnawati saat dikonfirmasi menyampaikan, terkait pendataan warga penerima BST. Pihaknya mengaku, hanya menerima data base dari Kemensos untuk disampaikan ke kelurahan.
“Jika dinilai sesuai dengan data dan tercantum sebagai penerima, maka bisa dicairkan. Namun, jika masih ditemukan tidak tepat sasaran maka akan kami sampaikan sebagai laporan ke pusat,” tandasnya. (rateg/tm)