Adit Kusumandityo, pengacara ketiga terdakwa penolak jenazah perawat di PN Ungaran. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Salah satu terdakwa perkara penolakan jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, Bambang Sugeng Santoso, yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan pensiun dini.

Terdakwa sebagai PNS di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah terancam dipecat secara tidak hormat jika dalam persidangan diputus terbukti bersalah. Saat proses hukum masih berjalan di persidangan Bambang memutuskan mengajukan pensiun dini.

“Iya benar, salah satu terdakwa (Bambang, red) mengajukan pensiun dini. Prosesnya sudah berjalan. Tapi kami tidak tahu sejauh mana prosesnya karena yang mengurus pihak keluarga,” ujar kuasa hukum tiga terdakwa penolak jenazah perawat, Adit Kusumandityo, SH kepada UNGARANNEWS.COM saat ditemui sebelum sidang.

Menurut Adit secara persyaratan terdakwa Bambang sudah memenuhi untuk mengajukan pensiun dini. Masa kerjanya tinggal 4 tahun lagi, seharusnya dia pensiun tahun 2024 mendatang.

“Baik syarat maupun prasyarat sudah memenuhi secara Undang-Undang. Proses sidang masih lama, jadi memilih mengajukan pensiun dini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara tiga terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Semarang, dijadwalkan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Selasa (26/5/2020) hari ini.

Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya memberi waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun tanggapan atas eksepsi penolakan terdakwa terhadap dakwaan.

“Kami memberi waktu kepada JPU untuk menyusun tanggapan atas eksepsi terdakwa. Sidang selanjutnya kita adakan hari Selasa tanggal 26 Mei 2020,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ikhsan Fathoni dalam sidang Rabu (20/5/2020).

Ketiga terdakwa yang saat ini menjalani persidangan yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari (Ketua RT, red), Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi, BSC, ketiganya merupakan warga RT 06/RW 08 Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here