
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Bawaslu Kabupaten Semarang telah memeriksa 12 orang terkait gambar Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono yang beredar secara masif sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Semarang berpasangan dengan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Bintang Narsasi Mundjirin.
Hal itu terungkap dalam keterangan Bawaslu Kabupaten Semarang kepada UNGARANNEW.COM, saat menjelaskan turunnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor R-1694/KASN/6/2020 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas dilakukan Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono.
Disebutkan Bawaslu, rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat penerusan pelanggaran di luar Perundang-Undangan Pemilihan yang dikirim Bawaslu Kabupaten Semarang pada tanggal 18 mei 2020.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Agus Riyanto mengatakan, rekomendasi tersebut diputuskan Bawaslu Kabupaten Semarang setelah melakukan serangkaian penanganan dugaan pelanggaran nentralitas ASN sejak Rabu (13/05/2020) hingga Sabtu (16/05/2020).
“Kami telah melakukan klarifikasi kepada 12 orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan beredarnya baliho tersebut, antara lain dari pimpinan Partai Politik, Tim Relawan, juga bakal calon Bupati Bintang Narsasi Mundjirin (istri Bupati Semarang, red) dan bakal calon Wakil Bupati Gunawan Wibisono, telah dimintai keterangannya,” kata Agus dalam rilis Bawaslu Kabupaten Semarang dikirim kepada UNGARANNEWS.COM.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, dari keterangan saksi, pengakuan terlapor dan bukti lainnya diperoleh fakta bahwa Gunawan Wibisono terbukti sebagai bakal calon Wakil Bupati (Bacawabup) Semarang.
Bawaslu juga menemukan bukti bahwa alat peraga sosialisasi berupa baliho, banner, dan spanduk yang terpasang di wilayah Kabupaten Semarang adalah alat peraga sosialisasi milik pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono.
“Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Semarang menyimpulkan adanya alat peraga sosialisasi yang memuat foto diri Drs. H. Gunawan Wibisono. M.M telah terpenuhi unsur pelanggaran Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.
.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Semarang meneruskan rekomendasi Kepada KASN untuk di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pasca keluarnya rekomendasi KASN ini, Bawaslu Kabupaten Semarang baik secara sendiri maupun bersama dengan KASN akan melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi KASN tersebut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir mengatakan, bahwa surat rekomendasi KASN tertanggal 12 Juni 2020 ditujukan kepada Bupati Semarang H Mundjirin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Semarang Drs. H. Gunawan Wibisono. MM.
“Dalam surat rekomendasi KASN menyebutkan agar Bupati Semarang menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada ASN atas nama Drs. H. Gunawan Wibisono, M.M. Selain itu memerintahkan Drs. H. Gunawan Wibisono, M.M agar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.
Lanjut Munir, KASN juga merekomendasi Bupati Semarang melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN untuk menjaga Netralitas. Bupati juga diperintahkan memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang tidak Netral. (abi/tm)