
UNGARANNEWS.COM. RUMAH DINAS- Bupati Semarang H Mundjirin berharap proses pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Semarang dapat berjalan lancar dan tuntas.
Pernyataan demikian disampaikan seusai penandatanganan pengamanan aset tanah Pemkab Semarang kerja sama dengan Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional/BPN) Kabupaten Semarang, Selasa (23/6/2020).
Menurut Bupati saat ini, baru 603 bidang tanah yang bersertifikat dari total 5.184 bidang tanah yang menjadi aset Pemkab Semarang.
“Integrasi data pertanahan sudah selayaknya dilaksanakan agar para pihak dapat mengaksesnya demi peningkatan mutu pelayanan,” tegas Bupati.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista mengatakan pihaknya akan mempercepat proses pensertifikatan tanah aset Pemkab Semarang.
Hal itu sejalan dengan target penerbitan sertipikat untuk seluruh bidang tanah pada tahun 2024. Saat ini baru 58 persen atau sekitar 485 ribu bidang tanah yang bersertipikat dari total sekitar 830 ribu bidang yang ada di Kabupaten Semarang.
“Tahun ini ada program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) untuk 26 ribu bidang di 33 desa.,” ujarya.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono di ruang utama Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Selasa (23/6/2020).
Menurut Sekda, kerja sama yang ditandatangani merupakan bagian dari program pengamanan aset milik Pemkab Semarang. Tak hanya itu, lanjutnya, juga mencakup penyatuan data pertanahan secara terpadu untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Nantinya mutasi tanah termasuk nama pemilik obyek, pajak, BPHTB maupun nama pembayar pajak bumi dan bangunan juga akan terintegrasi secara online. Jadi akan lebih cepat, transparan dan akurat,” ujarnya. (abi/tm)