UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Menanggapi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono, Bupati Semarang H Mundjirin mengatakan sudah menindaklanjuti dengan menerapkan sanksi secara bertahap.
“Ya ditindaklanjuti ada rekomendasi sanksi sedang, kita sudah terapkan, lagi dibaca sanksi sedang tersebut apa saja. Kalau tidak salah ada tiga tahapan sanksinya. Kita lakukan secara bertahap, kalau tahap pertama tidak berjalan, kita laksanakan sanksi tahap kedua dan seterusnya,” jelasnya kepada UNGARANNEWS.COM, seusai mengikuti launching Tahapan Pilkada Kabupaten Semarang 2020 Lanjutan di Kantor KPU Kabupaten Semarang, Selasa (23/6/2020).
Terkait rekomendasi KASN agar Bupati memerintahkan Sekda mengajukan cuti di luar tanggungan negara, Bupati menjelaskan, pelaksanaannya nanti setelah sanksi sedang dijalankan atau tidak.
“Sanksi sedang dulu dijalankan, ada tiga tahapan harus dijalankan. Kalau sanksi sedang tidak dilaksanakan kita lanjutkan sanksi tahap kedua agar menjalankan cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN dihimpun UNGARANNEWS.COM, disebutkan, ada tiga tingkatan dan jenis sanksi disiplin yakni ringan, sedang dan berat. Ganjaran sanksi sedang ada tiga yakni berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Lantas kapan Sekda Gunawan Wibisono harus menjalankan cuti sesuai rekomendasi KASN? Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, M Talkhis menjelaskan, Bupati Semarang memiliki waktu selama 14 hari untuk melaksanakan tindakan terhadap Pelanggaran Netralitas ASN dilakukan Sekda Gunawan Wibisono.
Tindakan harus dilakukan menindaklanjuti surat rekomendasi bernomor: R-1694/KASN/6/2020 tertanggal 12 Juni 2020, jika Bupati tidak mengindahkan rekomendasi hingga berlarut-larut, menurut Talkhis, KASN bisa melaporkan Bupati ke Presiden.
“Bupati diberikan waktu selama 14 hari untuk melaksanakan rekomendasi KASN. Kita pantau bersama KASN, jika nantinya masih berlarut-larut tidak ada tindakan, KASN bisa melaporkan ke Presiden,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM di sela launching Tahapan Pilkada Kabupaten 2020 Lanjutan, Selasa (23/6/2020).
Menurut Talkhis, sesuai rekomendasi KASN ada tiga hal (bukan tahapan, red) yang harus dilaksanakan Bupati Semarang menyikapi pelanggaran Sekda Gunawan Wibisono. Pertama memberikan sanksi disiplin sedang kepada Sekda selaku ASN aktif.
Kedua, meminta Sekda untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Dan, ketiga meminta bupati Semarang untuk aktif mengingatkan jajaran ASN di lingkungan Pemkab Semarang menjaga netralitas dan kode etik sesuai UU ASN.
“Saat ini kami masih memonitoring tindak lanjut rekomendasi KASN apakah dilaksanakan Bupati atau tidak. Kita berkoordinasi dengan BKD (Badan Keuangan Daerah) dan bupati bagaimana pelaksanaannya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir mengatakan rekomendasi KASN merupakan tindak lanjut atas surat penerusan pelanggaran di luar Perundang-Undangan Pemilihan yang dikirimkan Bawaslu Kabupaten Semarang tertanggal 18 mei 2020
Bawaslu Kabupaten Semarang sejak Rabu (13/05/2020) hingga Sabtu (16/05/2020) telah melakukan serangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas temuan dugaan pelanggaran nomor 02/TM/PB/Kab/14.29/V/2020.
Bermula adanya informasi awal dari masyarakat yang diterima Bawaslu pada hari Senin, 11 Mei 2020 adanya dua baliho bergambar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin (istri Bupati Semarang, red) dan Gunawan Wibisono disertai dengan logo parpol PPP, PKS, Partai Golkar, Gerindra, PAN dan Partai Nasdem terpasang di Simpang Empat Lewono (Prapatan Lewono), Jalan raya Merdeka, Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. (abi/tm)