Gelar perkara judi togel di Polres Blora. FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Peredaran judi togel di wilayah Polda Jawa Tengah bukanlah isapan jempol. Buktinya, jajaran Polda di beberapa daerah berhasil meringkus belasan pengecer dan pelaku lain diduga melakukan praktik penyakit masyarakat (Pekat) tersebut.

Data dihimpun UNGARANNEWS.COM menyebutkan, beberapa hari terakhir, pertama Polres Blora berhasil membekuk sebanyak 12 tersangka, diantaranya pengecer togel dan satu kasus judi dadu.

“Total ada 12 tersangka dari tujuh kasus judi yang telah kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto kepada wartawan saat mengelar konfrensi pers di halaman Satreskrim, Senin (29/06).

Wakil Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang Tedjo Prabowo mengapresiasi tindak tegas Polres Blora mengungkap judi togel. Menurutnya, dalam semalam omset judi togel di Kabupaten Blora mencapai Rp 400 juta.

“Di wilayah Kabupaten Blora adea dua bandar judi togel, yakni bandar dengan kode PT 33 berasal dari Semarang dan bandar kode PT HRT asli Blora,” ungkapnya kepada wartawan.

Menyusul kemudian, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap judi togel di Desa Kamulyan, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Selasa (30/06/2020) malam.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan pihaknya beergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada kegiatan perjudian togel di desa Kamulyan Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.

“Setelah kami lakukan penyelidikan memang benar didapati SG (52) berjualan togel, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap SG yang sedang melayani penjualan togel hongkong tersebut”, ucapnya.

AKP Berry menambahkan, bersama SG kami dapati dan amankan juga barang bukti berupa satu bolpoint warna merah, uang sebesar Rp. 379.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) serta satu buah HP merek Mito warna hitam.

Berikutnya, keberhasilan dicapai Polres Purbalingga menangkap dua tersangka togel di wilayah Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbaingga. Polisi mengamankan penjual berinisial AR (56) dan bandarnya MJ (35), berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro, SIK saat memberikan keterangan, Rabu (1/7/2020) mengatakan bahwa pengungkapan kasus judi togel bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.

“Guna penyidikan lebih lanjut, SG dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SG disangkakan pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian,” tandasnya.

Ketua Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY Suyana HP mengatakan, peredaran judi togel diduga masif di beberapa Kabupaten/Kota masyarakat. Kepolisian jika mau serius membasmi dapat menemukan, karena mereka menjual secara terang-terangan dan diketahui lingkungan sekitarnya.

“Tim Investigasi PKP sudah kami sebar, mudah sekali menemukan jika mau sungguh-sungguh memberantas perbuatan haram tersebut. Kapolda Jateng seharusnya memerintahkan seluruh jajaran serius memberantas kasus ini, jangan hanya pengedarnya saja,” tegasnya kepada UNGARANNEWS.COM, Kamis (2/7/2020).

Seperti kasus judi togel di Kabupaten Semarang, menurut Suyana diduga ada di sejumlah wilayah kecamatan. Pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti pelengkap untuk mengungkap kasus ini ke masyarakat luas.

“Ada jaringan dan bandar yang mengumpulkan uang dari pengecer. Diduga juga ada backing karena mereka beroperasi terang-terangan. Peran bhabinkamtibmas kita pertanyakan karena mereka harusnya mengetahui di masyarakat binaannya ada peredaran togel,” tegasnya lagi.

Menurut Suyana, PKP Jateng-DIY meminta kepada Kapolda Jateng memerintahkan jajaran serius dan sungguh-sungguh memberantas penyakit masyarakat ini. Terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19, masyarakat jangan dijerumuskan dengan angan-angan semu, justru menjadikan mereka semakin menderita karena tergiur judi togel.

“Tindakan tegas seharusnya tidak hanya terhadap pelaku togel namun juga jajaran yang diduga terlibat harus diberi sanksi tegas. Judi togel harus diberantas sampai ke akar-akarnya, keberadaanya merusak mental generasi muda yang mulai mengenalnya,” tandasnya. (dbs/hms/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here