
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Sat Narkoba Polres Semarang berhasil membongkar home industri pembuatan narkoba jenis tembakau gorila berskala nasional di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Dalam kasus ini petugas menangkap satu tersangka Yunus Muhammad Ansor (25) warga Lodoyong Ambarawa yang kos di RW 02 Gamasan, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan. Dari tempat kos tersangka petugas mengamankan barang bukti ratusan gram tembakau gorila berikut bahan baku dan alat-alat untuk memproduksi tembakau gorila.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, tembakau produksi Bandungan tersebut diedarkan tersangka dengan cara dikirim ke pelaku diduga bandar secara online di beberapa daerah di Jawa Tengah hingga sampai ke luar pulau.
“Selain mengendarkan di wilayah Jateng tersangka juga mengendarkan ke luar propinsi hingga ke luar pulau, diantaranya ke Papua, Lombok, Kalimantan, Sulawesi dan DKI Jakarta,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM dalam gelar perkara di ruang Rupatama Mapolres Semarang, Jumat (17/6/2020).
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memproduksi tembakau tersebut dengan mengolah tembakau biasa menjadi tembakau gorila melalui proses fermentasi menggunakan bahan kimia, diantaranya metanol dicampur serbuk diduga salah satu jenis narkorba yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Ada bahan baku metanol dan serbuk yang disebut tersangka sebagai biang untuk membuat tembakau gorila. Tersangka menggunakan tembakau biasa diproses fermentasi menjadi tembakau gorila. Bahan baku tersebut tersangka dapatkan dari seseorang diduga sebagai bandar yang dikenalnya lewat instagram,” ungkapnya.
Hingga saat ini tersangka yang memasok bahan baku dan biang tembakau gorila masih dalam pengejaran petugas. Pengakuan tersangka hanya mengenal pemasok tersebut dengan sebutan “Phoenix”.
“Bandar jaringan narkoba memang biasa menggunakan transaksi lewat online atau HP agar jaringannya terputus. Tersangka Yunus ini diduga merupakan salah satu kaki tangan dari bandar tersebut. Jaringan ini masih kita dalami,” jelas AKBP Gatot.
Kronologi pengungkapan kasus ini, lanjut AKBP Gatot, bermula adanya laporan dari masyarakat diduga ada peredaran tembakau gorila di kawasan Bandungan. Laporan tersebut dikembangkan hingga petugas menangkap Nike dan Arifin yang diduga sebagai pemakai di depan Indomaret Gamasan, Bandungan.
Petugas menemukan barang bukti tembakau gorila dari kedua pemakai tersebut. Penyelidikan dilanjutkan sampai petugas menangkap Yudha diduga sebagai pelantara jual beli tembakau gorila.
“Dari keterangan sejumlah saksi kita kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka Yunus. Tersangka kita tangkap di sebuah gudang gas LPG di Ambarawa, tapi di situ kita tidak menemukan barang bukti. Baru setelah kita keler ke tempat kosnya kami temukan barang bukti tembakau gorila sekaligus alat dan bahan baku produksi,” tegasnya.
Keterangan tersangka Yunus bisnis produksi tembakau gorila ini sudah dimulai sejak bulan Mei hingga awal Juli, selama itu ia telah memproduksi sekitar 19 kg tembakau gorila. Setiap gram tembakau gorila produksinya dijual Rp 100 ribu.
Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik transparan berisi irisan tembakau gorila kering seberat 57,78 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi tembakau gorila diduga tipe B sebanyak 434,06 gram, 1 bungkus plastik berisi tembakau kering tipe A seberat 1.665,25 gram, 1 bungkus plastik berisi tembakau gorila kering tipe B sebesar 147,08 gram, 1 amplot coklat berisi serbuk warna orange diduga sebagai bahan fementasi tembakau gorila seberat 2,00444 gram.
Selain itu turut diamankan bahan baku dan alat produksi tembakau gorila diantaranya 2 botol besar kosong warna coklat berisi metanol, panci merek Java, kompor gas listrik, gelas untuk mendidihkan cairan kimia, 480 stiker bertuliskan Golden Barong untuk melebel tembakau gorila produksinya, uang Rp 200 ribu dan lain-lain.
Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 113 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Permenkes RI no 05 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar.
Hingga saat ini kasus pengungkapan home industi tembakau gorila ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan Polres Semarang. (abi/tm)