Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkis saat monitoring pelaksanaan coklit PPDP di wilayah TPS 1 Desa Boto Kecamatan Bancak, Selasa (28/7/2020). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Sebanyak 84 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diketahui tidak patuh terhadap protokol kesehatan (protkes) pencegahan dan pengendalian Covid-19 saat melaksanakan tugas melakukan pencocokan dan penelitan (coklit) daftar pemilih.

Temuan tersebut berdasarkan catatan pengawasan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dan Panwascam, saat melakukan pengawasan selama sepekan coklit yang dimulai sejak 15 Juli lalu.

“Ada sebanyak 84 petugas PPDP yang abai terhadap ketentuan protkes pengendalian Covid-19. Mereka tidak memakai sarung tangan saat mencoklit dari rumah ke rumah,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Muhammad Talkhis.

Menurut Talkhis, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 Pasal 23 ayat 2, bahwa PPDP melakukan coklit menemui pemilih secara langsung dengan menerapkan protkes pencegahan dan pengendalian Covid-19. Peraturan itu juga berlaku pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Tidak hanya PPDP, lanjut Talkhis, Pengawas sendiri juga harus memprioritaskan kesehatannya saat menjalankan tugas. Dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 tahun 2020, proses pelaksanaan program pemerintah terkait pemutusan mata rantai Covid-19 juga menjadi tupoksi pengawas dengan harapan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan aman dan terhindar dari penyebaran covid-19.

“Semua penyelanggara wajib menggunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga kesehatan,” tandasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Syahrul Munir menambahkan, urgensi pemakaian sarung tangan oleh PPDP saat melaksanakan coklit dari rumah ke rumah adalah untuk meminimalisasi kontak fisik antara PPDP dengan Pemilih.

“Dalam coklit ini ada beberapa momen kontak fisik antara PPDP dengan pemilih, diantaranya ketika petugas meminta KTP dan KK Pemilih, kemudian saat Petugas memberikan tanda bukti pendaftaran (AA1-KWK) ini kan sangat rentan terhadap penularan Covid-19,” jelas Munir.

Munir menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 0351, pengawas wajib memperhatikan penyelenggara pemilihan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan APD lengkap berupa masker, sarung tangan dan pelindung wajah serta menjaga jarak.

Namun fakta di lapangan, banyak PPDP tidak memakai sarung tangan karena alasan tidak praktis dan merepotkan.

“Temuan ini sudah disikapi PKD dengan memberikan saran perbaikan lisan secara langsung kepada PPDP bersangkutan dan sejauh ini saran tersebut diterima dan ditindaklanjuti,” tuntasnya.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan, tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Lanjutan 2020 memasuki minggu kedua pelaksanaan kegiatan coklit. Mengacu jadwal, tahapan ini berlangsung sejak 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.

Selama pelaksanaan coklit, pihaknya telah membekali PPDP dengan perlengkapan APD berupa masker, pelindung wajah, sarung tangan hingga cairan khusus pembersih tangan. Mereka sebelum ditetapkan dan melaksanakan tugasnya juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk menjalani skrining awal untuk mendeteksi antibodi guna mengetahui apakah seseorang pernah atau sedang terinfeksi virus Covid-19 atau tidak.

“Hasil skrining awal, semua PPDP yang ditetapkan dan menjalankan tugas dinyatakan non reaktif. Mereka sudah mengikuti bimbingan teknis terkait pelaksanaan tugasnya di tengah pandemi Covid-19, tujuannya agar masyarakat tidak merasa was-was terjadi penularan Covid-19,” tandasnya. (ril/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here