Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Semarang Masa New Normal dengan Penerapan Protokol Kesehatan di The Wujil Resort dan Conventions Ungaran Kabupaten Semarang, belum lama ini. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Perwakilan Keluarga dua warga negara asing (WNA) Syeikh Imadudin dan Syeikh Syabawi yang tinggal di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang mengklarifikasi kelengkapan izin tinggal di Indonesia dan status pernikahan dengan warga setempat.

H Misbakul Anwari, SH, MPd selaku perwakilan keluarga mengatakan Syeikh Imad dan Syeikh Syabawi tidak pernah bermasalah dengan Imigrasi Kelas I TPI Semarang. Selama ini aktif mengurus izin tinggal dan melakukan perpanjangan izin.

“Syeikh Imad dan Syeikh Syabawi menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) aktif berlaku hingga 5 tahun. Izin tinggal selalu diurus dan tidak sampai habis sudah diperpanjang lagi. Beliau tidak pernah ada masalah dengan imigirasi, kehidupan sehari-hari juga berbaur dengan masyarakat sekitar,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, kemarin.

H Misbakul menyebutkan, informasi keduanya menikah dengan perempuan setempat dengan status menikah siri adalah tidak benar. Syeikh Imad dan Syabawi menikah dengan warga Indonesia secara sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Menikah di KUA Bandungan, bisa dicek kebenarannya. Jadi tidak benar kalau Syeikh Imad dan Syeikh Syabawi nikah siri. Kami perlu mengklarifikasi karena keluarga merasa dicemarkan, anak-anak beliau merasa malu diberitakan orangtuanya menikah siri,” jelasnya.

Berkaitan dengan pemberitaan di UNGARANNEWS.COM pihaknya minta klarifikasi, karena keduanya menjadi terusik tidak hanya dalam kehidupan sosial bermasyarakat, namun juga dalam urusan perbankan menjadi terkendala.

“Syeikh Imad dan Syeikh Syabawi merupakan bersaudara, selama ini tidak pernah bermasalah dengan keimigrasian, apalagi dengan pemerintah Indonesia. Keduanya bukan teroris atau penganut aliran sesat. Beliau juga bukan eks pengungsi Gazza, Palestina seperti yang disebutkan, tapi sejak kecil pindah dari Gazza ikut ayahnya bisnis di Australia. Selama ini aktif kegiatan sosial keagamaan dan mensupport panti asuhan Al Hijrah di Banyubiru Kabupaten Semarang,” tegasnya.

Diceritakan H Misbakul, istri Syeikh Syabawi merupakan adik kandungnya, perkenalan keduanya ketika bertemu di kedutaan Mesir. Saat itu adiknya hendak belajar di Al Azhar Kairo.

“Adik saya bertemu Syeikh di kedutaan Mesir, dari perkenalan tersebut keduanya menikah di Indonesia secara sah. Proses pengurusan surat nikah beda negara memang ada prosedur dan persyaratan, semua sudah dipenuhi dan menikah sah secara negara. Istri Syeikh Imad juga adik kandung saya, sama-sama sudah menikah secara negara,” tandasnya.

H Misbakul juga mengklarifikasi jika selama ini Syeikh Imad tinggal di Indonesia, tidak benar diberitakan tinggal di Australia dan tidak bisa kembali ke Indonesia karena terhambat PSBB adanya pandemic Covid-19.

Sebelumnya diberitakan di UNGARANNEWS.COM tanggal 22 Juli 2020, disebutkan dua orang warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang akan diperiksa petugas imigrasi kelas I TPI Semarang terkait kelengkapan surat kewarganegaraan dan izin tinggal di Indonesia.

Kedua WNA tersebut diketahui bernama Imah Dudin dan Sami Sabawi, keduanya tinggal di Desa Pledokan dan Desa Duren Kecamatan Sumowono. Informasi menyebutkan keduanya sudah menikah dengan wanita asal Banyubiru Kabupaten Semarang dan warga Boja Kendal dan dikaruniai anak.

“Sami Sabawi sudah lama menikah dengan warga Banyubiru dan dikaruniai 4 orang anak, sedangkan Imah Dudin menikah dengan warga Boja dikaruniai satu orang anak. Kedua WNA tersebut tinggal di Sumowono dan membeli tanah di desanya atas nama istrinya,” ujar salah satu peserta dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Semarang Masa New Normal dengan Penerapan Protokol Kesehatan di The Wujil Resort dan Conventions Ungaran Kabupaten Semarang.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Herawan Sukoaji yang hadir sebagai narasumber, menanggapi adanya laporan tersebut meminta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Ma’mum memeriksa kelengkapan surat-surat izin tinggal kedua WNA. Pemeriksaan diperlukan juga untuk mengetahui jika ada pelanggaran-pelanggaran keimigrasian. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here