Ratusan karyawan garmen PT Golden Flower di Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang demo di pabrik, Senin (3/8/2020). FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Dampak pandemi Covid-19 benar-benar membuat nelangsa karyawan pabrik garmen PT Golden Flower di Gedanganak, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Merasa nasibnya tak kunjung mendapat perhatian pihak perusahaan, mereka menggelar demo di depan pabrik, Senin (3/8/2020).

Ratusan karyawan menyuarakan tuntutan meminta kejelasan terkait upah dan juga THR yang dijanjikan dibayarkan pihak perusahaan. Mereka yang sudah 4 bulan dirumahkan itu menanyakan sampai kapan pihak perusahaan menggantung nasibnya tanpa kejelasan.

Demo digelar mulai pukul 08.30 WIB, terlihat ratusan karyawan berkumpul di lapangan sebelah utara PT Golden Flower. Baru kemudian berlahan mereka berjalan beriringan menuju ke kantor PT Golden Flower.

Salah seorang karyawan Budi (31) warga Ungaran Timur mengatakan, kedatangan karyawan untuk meminta kejalasan pabrik status sekitar 300 karyawan yang kini dirumahkan.

“Status teman-teman macam-macam, ada yang tidak bekerja karena di-PHK, ada yang dirumahkan. Pihak pabrik tidak memberikan kejelasan sampai kapan kondisi ini. Dibayar mingguan, bulanan atau borongan tidak jelas karena tidak ada slip,” ujarnya.

Menurut Budi, karyawan dirumahkan sejak bulan April lalu dengan perjanjian gaji tetap dibayar. Namun gaji bulan Maret saja sampai saat ini tak kunjung dibayarkan.

“Kami sama-sama memahami karena dirumahkan, misalkan dapat upah kurang dari 50 persen dari gaji, kami tidak masalah. Kami butuh makan dan lain-lain,” tandasnya.

Setelah berunding dengan perwakilan pabrik, sebanyak 20 perwakilan karyawan diminta masuk untuk bertemu manager PT Golden Flower.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Budi Widartono mengatakan, sampai saat ini tidak ada jelas kompensasi yang diterima karyawan. Bahkan, ada beberapa kewajiban perusahaan tak diberikan kepada para pekerja.

“Di antaranya THR yang belum dibayarkan. Padahal sudah dibuat kesepakatan di awal walau tidak tertulis. Juga pembayaran gaji yang mengalami kemunduran,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Budi, pihak perusahaan ditengarai menyalahi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan atas beberapa kasus terhadap karyawan, diantaranya ada pekerja yang sudah bekerja sejak 2002 hingga saat ini statusnya masih pekerja kontrak.

“Ada juga buruh yang meminta cuti melahirkan, upahnya juga belum dibayarkan sampai saat ini. Karyawan datang untuk meminta kejelasan dan
agar semuanya diluruskan,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here