Penandatanganan Nota Kesepahaman BPK RI dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyepakati sinergitas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan Ketua BPK Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA dengan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, Senin (11/8/2020).

Hadir dalam penandatanganan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si., dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA serta disaksikan para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), pejabat di lingkungan BPK, Kepolisian (Kapolres), dan Kejaksaan (Kajari) seluruh Indonesia secara virtual.

Penandatanganan juga diikuti oleh salam sinergitas antara BPK-Kepolisian-Kejaksaan di 11 Provinsi yaitu di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Sulawesi Barat yang diwakili oleh para Kepala Perwakilan (Kalan) BPK bersama para Kajati dan Kapolda pada Provinsi tersebut.

Salam sinergitas antara BPK-Kepolisian-Kejaksaan di Jawa Tengah dilaksanakan di Auditorium Lt. 3 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Salam sinergitas dilakukan oleh Kalan Ayub Amali, Kapolda Jawa Tengah yang diwakili oleh Wakapolda Jawa Tengah Brigjen. Pol. Abiyoso Seno Aji, S.I.K., dan Kajati Jawa Tengah Priyanto, S.H., M.H., serta dihadiri oleh jajaran pejabat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Polda dan Kejati Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Ketua BPK menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman dengan Aparat Penegak Hukum bukan merupakan hal yang baru. Dalam UU No. 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana, BPK segera melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nota Kesepahaman antara BPK dan Kejaksaan, serta BPK dan Polri yang ditandatangani hari ini dan yang sebelumnya antara BPK dan KPK akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama,” jelasnya. (ril/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here