
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Kasus dugaan penggelapan uang pembayaran anggota Kelompok Tani (Kelomtan) “Tani Makmur” Dusun Kembang, Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, akhirnya diadukan ke Polres Semarang.
Menyusul pengaduan dilayangkan oleh Bendahara Kelompok Tani, Giyar Prasetyo (47) warga Dusun Kembang RW 03 Desa Sumogawe ke Polres Semarang, atas kasus tersebut, Selasa (11/8/2020).
Disebutkan Giyar dalam surat pengaduan, pihaknya melaporkan sekretaris Tani Makmur, Prj (49) warga Dusun Kembang RW 03 Sumogawe, terkait dugaan tindak penggelapan pasal 372 KUHP yang dilakukan selama kurun waktu tahun 2009 sampai tahun 2013.
“Bahwa pada tahun 2003 dibentuk kelomtan Tani Makmur di dusun Kembang. Kemudian mendapatkan kucuran pinjaman program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) sebesar Rp 1 miliar dari BRI Kantor Cabang Ungaran,” urai Giyar kepada UNGARANNEWS.COM, Kamis (13/8/2020).
Pembayaran kredit anggota saat itu dinilai pihak BRI lancar, lanjut Giyar, hingga pada tahun 2010 mendapat tambahan kucuran pinjaman kredit sebesar Rp 1 miliar. Bantuan pinjaman sudah disalurkan ke seluruh anggota yang berjumlah sekitar 68 orang, dengan jaminan sebanyak 35 sertifikat milik anggota.
“Selama perjanjian kredit berjalan pembayaran anggota lancar, bahkan sudah melunasi pinjaman tersebut melalui Prj. Namun namun uang pembayaran anggota oleh Prj tidak dibayarkan ke BRI,” ungkapnya.
Kasus dugaan penggelapan tersebut menurut Giyar sudah diketahui pihak BRI, setelah dilakukan upaya penagihan oleh BRI ternyata uang pembayaran anggota yang dikumpulkan Parjono tidak disetorkan ke BRI.
Ditambahkan Giyar, BRI bersikukuh mengatakan anggota Tani Makmur belum melunasi kredit KPPE yang dikuncurkannya. Tahun 2013 anggota sudah berupaya meminta BRI menyelesaikan kasus tersebut terhadap Parjono, namun terkatung-katung sampai sekarang.
“BRI sampai saat ini masih menahan sertifikat jaminan sebanyak 34 bidang tanah dan bangunan. Kami membawa kasus ini ke ranah hukum untuk mencari keadilan dan ketegasan aparat penegak hukum segera menangani dan mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.
Menurut Giyar, surat pengaduan dikirimkan ditujukan kepada Kapolres Semarang dan Kasat Reskrim Polres Semarang dan diterima oleh petugas SPK. Ia berharap sejak pengiriman surat aduan pihak Polres Semarang segera melakukan penanganan kasus.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar, SH. SIK dikonfirmasi mengatakan akan mengecek pengaduan kelomtan Tani Makmur ke SPK. Selanjutnya, mempelajari keterangan pengaduan untuk dilakukan tindaklanjut penanganan kasus tersebut.
“Kita akan pelajari lebih dulu pengaduan dari kelompok tani Tani Makmur. Bila masih membutuhkan keterangan yang lain kita akan melakukan pemeriksaan lebih dulu untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Kamis (13/8/2020).
Diberitakan sebelumnya, puluhan anggota kelompok tani di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang meradang. Pasalnya, uang setoran pinjaman di bank BRI Kantor Cabang (Kanca) Ungaran senilai Rp 1,7 miliar diduga digelapkan oleh sektretaris Kelompok Tani berinisial Prj.
Akibat berbuatan tersebut sebanyak 34 sertifikat rumah dan tanah milik anggota yang diagunkan di BRI Ungaran tidak bisa diambil meski mereka sudah membayar lunas pinjaman. (abi/tm)