
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Diduga menjadi kurir narkoba seorang karyawan laundry pakaian di Ambarawa diringkus petugas Satnarkoba Polres Semarang. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebanyak 9 paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,82 gram.
Tersangka teridentifikasi bernama Sidiq Kriswidya Adi N (25) warga Jagalan RT 01 RW 07 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Petugas meringkusnya setelah melakukan pengembangan atas laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Ambarawa.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, tersangka Sidiq sebelumnya merupakan pemakai sabu-sabu kemudian oleh seorang bandar berinisial Bng direkrut menjadi kurir untuk peredaran sabu-sabu di wilayah Ambarawa.
“Keduanya menjalin komunikasi dan transaksi melalui handphone (HP). Tersangka diperintahkan Bng mengambil paket sabu-sabu di daerah Muncul dan Bandungan. Paket tersebut kemudian dipecah-pecah menjadi 9 paket hemat (Pahe) masing-masing seberat 0,24 gram sampai 0,30 gram,” jelas Kapolres kepada UNGARANNEWS.COM saat ungkap perkara, kemarin.
Tersangka mengikuti petunjuk bandar Bng, lanjut Kapolres, diperintahkan meletakkan paket Pahe tersebut di sejumlah tempat di kawasan Ambarawa. Paket tersebut nantinya akan diambil oleh para pembeli yang memesan ke Bng.
“Jadi kita bedah isi HP tersangka dari situ kita dapatkan beberapa web atau istilah titik tanam sabu-sabu yang diletakkan tersangka. Kita telusuri dan benar di beberapa web tersebut kita temukan paket sabu,” jelasnya.
Penelusuran pertama, urai Kapolres, petugas menemukan 1 paket sabu ditanam di bawah tiang rambu rel Kereta Api (KA) di lingkungan RW 02 Tambakboyo Ambarawa. Dilanjutkan web kedua di lingkungan RW 03 Kelurahan Kupang petugas menemukan 3 paket sabu.
Berikutnya petugas menelusuri web di lingkungan RW 03 Kupang Lor, Kelurahan Kupang petugas menemukan 1 paket, dan di lingkungan RW 01 Kelurahan Lodoyong petugas menemukan 1 paket ditanam di sebuah pot di depan gang.
“Di lingkungan Jagalan RW 07 Kelurahan Kranggan tepatnya di rumah tersangka petugas mengamankan 1 bungkus plastic klip berisi 2 paket sabu. Selain itu mengamankan 1 paket sabu dimasukkan ke dalam sedotan plastik warna transparan. Juga mengamankan bong (alat hisap sabu, red) yang biasa tersangka pakai,” ungkapnya.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
Tersangka Sidiq ketika dimintai keterangan mengaku mengenal Bng sekitar 3 bulan lalu, dan baru pertama kali ini menjadi kurir. Sabu-sabu dipecah menjadi beberapa paket menurutnya atas perintah Bng.
“Titik untuk menempatkan sabu-sabu sudah ditentukan Bng saya hanya mengikuti petunjuknya. Selesai menempatkan sabu saya dibayar Rp 500 ribu,” ujar bapak dua anak ini. (abi/tm)