
UNGARANNEWS.COM. PRINGAPUS– Tanah aset milik Pemkab Semarang seluas sekitar 800 meter persegi dihibahkan ke Polres Semarang untuk pembangunan Markas Polsek (Mapolsek) Pringapus.
Penyerahan sertifikat tanah berada di wilayah Desa Klepu Kecamatan Pringapus dilakukan di aula Kantor Desa Klepu, Senin (7/9/2020). Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menerima sertifikat yang diserahkan Pj Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro.
Dalam sambutan Kapolres mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang diberikan Pemkab Semarang, Pemdes Klepu maupun perorangan untuk menyediakan tanah bagi rencana pembangunan Mapolsek Pringapus. Terkait rencana pembangunan Mapolsek, Kapolres akan mengusulkan ke Polda Jateng.
“Kita cek dulu, ini khan terkait dengan biaya kita harus mengajukan dulu ke Polda untuk dimasukkan ke yang revisi anggaran yang tahun depan,” terangnya.
Sedangkan dengan adanya pembentukan Polsek Pringapus, Pj Sekda berharap dapat meningkatkan mutu pelayanan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat. Pemkab Semarang telah memberikan dukungan dengan menghibahkan tanah untuk pembangunan markas Polsek Pringapus.
“Saat ini tanah yang akan digunakan sudah bersertifikat atas nama Pemkab Semarang. Setelah itu akan diikuti proses balik nama menjadi aset Polres Semarang agar dapat dimanfaatkan lebih lanjut,” ujar Sukendro.
Pj Sekda menambahkan telah dilakukan koordinasi dengan BPN Kabupaten Semarang, balik nama tanah hibah seluas kurang lebih 800 meter persegi itu ditargetkan selesai dalam dua pekan.
Sementara itu, Kades Klepu Joko Purnomo mengatakan atas nama warga Pringapus sangat berharap dibangunan Polsek di wilayah tersebut untuk memudahkan pelayanan dan koordinasi pengamanan di wilayah Pringapus.
“Dengan adanya polsek Pringapus ini warga berharap akan meningkatkan mutu keamanan daerah dan merasa aman terlindungi,” ungkapnya. (abi/tm)