UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Dugaan pungli dalam seleksi perangkat desa masih dalam pengumpulan bukti-bukti. Diduga ada beberapa peserta yang sebelumnya mendapat penawaran lolos dengan menyerahkan sejumlah uang.
“Kita masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan di lapangan. Aparat Penegak Hukum (APH) kami harapkan segera turun tangan, tugas mereka melakukan penyelidikan ketika menemukan indikasi pelanggaran hukum, responsive dan aktif tidak hanya sekedar menunggu,” ujar Ketua Umum Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng-DIY Suyana HP, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan sejauh ini pihaknya masih melakukan pengamatan terhadap proses seleksi perangkat desa.
“Apabila memang ada indikasi kecurangan kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun hingga saat ini belum ada laporan ke kami terkait jual beli jabatan. Jadi kami masih menunggu dan siap memproses pihak-pihak terkait sesuai hukum,” terangnya saat dihubungi wartawan, kemarin.
Menurut AKP Onkoseno, terkait ancaman hukuman yang dapat menjerat para pihak dalam praktik jual beli jabatan belum dapat dipastikan karena melihat modus operandi setiap kasus.
Ia menambahkan, meskipun begitu sesuai isu yang muncul atas adanya praktik jual beli jabatan dapat dijerat menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi.
“Terkait pasal kami belum bisa memastikan karena harus melihat modusnya dulu. Sehingga pasal yang diterapkan dapat bermacam-macam,” tandasnya. (abi/tm)