Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang, Dwi Prasetyanto bersama Bupati Semarang, Kapolres Semarang, Ketua PN Ungaran, mensosialisasikan inovasi pelayanan Kembang Desa, kemarin. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. RUMAH DINAS- Inovasi layanan masyarakat berbasis teknologi informasi diwujudkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah melalui aplikasi Kembang Desa yang merupakan akronim dari Kemitraan Membangun Desa. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah akses layanan hukum melalui agen yang ada di desa/kelurahan maupun masyarakat secara mandiri.

Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, M. Ikhsan Fathoni mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan informasi pelayanan hukum maupun bantuan hukum tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan. Masyarakat yang memerlukan cukup ke kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

“Layanan Kemitraan Membangun Desa merupakan inovasi unggulan yang terintegrasi dengan instansi di desa maupun kelurahan. Masyarakat juga bisa memanfaatkan akses informasi secara mandiri,” ujarnya saat memberikan sambutan Sosialisasi Inovasi Pelayanan Kembang Desa (Kemitraan Membangun Desa) oleh Pengadilan Negeri Ungaran di pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Rabu (2/11/2020).

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang, Dwi Prasetyanto yang juga tim pendamping pengembangan Inovasi layanan Kembang Desa menjelaskan inovasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat hingga ke pedesaan. Selain itu juga untuk mendekatkan layanan kepada warga yang membutuhkan. Baca Juga: PTSP Pengadilan Negeri Ungaran Beri Pelayanan Terbaik, Maju Tingkat Nasional

Disebutkan, aplikasi Kembang Desa dapat diakses dengan mengunjungi website https://kembangdesa.pt-semarang.go.id/. Melalui aplikasi ini masyarakat bisa mengakses pendaftaran perkara secara online, pelayanan surat keterangan pengadilan secara elektronik, informasi perkara banding/perkara pertama di seluruh wilayah Pengadilan Negeri Jateng, izin besuk tahanan di pengadilan, pelayanan konsultasi hukum melalui Posbakung (pos bantuan hukum) serta layanan PTSP on-call/ layanan call center ke seluruh pengadilan se-Jateng.

“Layanan ini merupakan pengembangan dari Sistem Layanan Perkara atau Silaper. Layanan ini hanya ada satu-satunya di Indonesia. Tidak perlu datang lagi ke Pengadilan cukup datang ke balai desa untuk mendapatkan layanan tersebut. Layanan ini berlaku di seluruh Pengadilan Negeri di Jawa Tengah,” jelasnya.

Bupati Semarang H Mundjirin dalam sambutannya memuji inovasi pelayanan Kembang Desa yang dapat mempermudah masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang cepat dan akurat.

“Warga akan terbantu karena tidak harus datang ke Kantor Pengadilan yang jauh dari tempat tinggalnya,” katanya saat memberikan sambutan.

Turut hadir dalam sosialisasi Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, Pj Sekda Valeanto Soekendro, Pabung Kodim 0714/Salatiga, dan perwakilan Kepala Desa (Kades). (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here