Suko Mardiono dilantik menjadi Pj Sekda Kabupaten Semarang di pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (10/12/2020). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. RUMAH DINAS- Suko Mardiono dilantik menjadi penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (10/12/2020) pagi.

Pelantikan dilakukan Bupati Semarang H Mundjirin berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 821.2/551/2020 tertanggal 4 Desember 2020. Suko saat ini juga menjabat sebagai staf ahli Gubernur Jawa Tengah bidang pemerintahan, hukum dan politik.

Saat sambutan, Bupati mengharapkan penjabat Sekda dapat segera melakukn adaptasi dengan lingkunan kerja baru. Termasuk melakukan koordinasi dengan para pimpinan OPD Kabupaten Semarang. Suko diyakini tidak akan menemui kesulitan. Sebelumnya dia sudah berpengalaman sebagai Kepala BKD Jateng, Penjabat Bupati Pati dan Rembang.

“Semoga amanah ini bisa membawa semangat baru bagi aparatur di Kabupaten Semarang dan pelayanan publik lebih baik,” katanya.

Suko juga diminta meningkatkan kinerja penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Semarang. Caranya dengan menggandeng semua pemangku kepentingan agar upaya pencegahan penyebaran virus dapat maksimal.

Usai pelantikan, Suko mengatakan siap bekerja sama dengan seluruh pimpinan OPD dan pemangku kepentingan di Kabupaten Semarang. Baca Juga: Rumah Sakit Overload Pasien Covid-19, Pemkab Semarang Arahkan Dirawat di Rumah

“Arahan Bupati akan mendapat perhatian termasuk koordinasi dengan OPD dan penanganan Covid-19. Potensi bencana alam di Bulan Desember berdasarkan ramalan cuaca juga harus disikapi,” tegasnya.

Ditanya tentang persiapan lelang jabatan Sekretaris Daerah, dia mengatakan akan dilakukan koordinasi dengan BKD Kabupaten Semarang.

Pj Sekda sebelumnya dijabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadi Satu Pintu (DPMPTSP) Valeanto Sukendro, dilantik 1 September 2020 lalu. Sukendro menggantikan Gunawan Wibisono yang mengajukan pensiun dini karena maju Pilkada Kabupaten Semarang 2020. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here