Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha memberi salam semangat kepada Pj Sekda Kabupaten Semarang Suko Mardiono yang mengemban tugas sebagai Plh Bupati Semarang saat serah terima jabatan Bupati Semarang di ruang utama Rumah Dinas Bupati, Rabu (17/2/2021). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. RUMAH DINAS- Pelaksana Harian (Plh) Bupati Semarang Suko Mardiono mengatakan, jabatan dobel yang ditugaskan padanya sebagai Plh Bupati juga Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Semarang merupakan hal biasa yang bisa saja terjadi seiring pelaksanaan Pilkada Serentak.

“Dinamikanya seperti itu, pemerintah pusat belum bisa menyelesaikan pelantikan Kepala Daerah terpilih serentak 2020 sesuai jadwal. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan yang dirumuskan secara matang,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, seusai serah terima jabatan Bupati Semarang di ruang utama Rumah Dinas Bupati, Rabu (17/2/2021).

Suko menyatakan siap mengisi kekosongan jabatan Bupati Semarang sesuai undang-undang yang berlaku agar pemerintahan tetap berjalan. Pelantikan Bupati terpilih Bupati H Ngesti Nugraha tidak bisa dilaksanakan tepat waktu karena masih menunggu regulasi pemerintah pusat.

“Regulasi kadang tidak bisa melihat perencanaan daerah seperti apa, sehingga dimungkinkan bisa seperti ini,” tandasnya.

Menurutnya, dobel jabatan Plh dan Pj Sekda yang ditunjuk Gubernur Jawa Tengah dari pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ada tiga daerah, yakni Kabupaten Semarang, Sukoharjo dan Rembang. Baca Juga: Serah Terima Jabatan Bupati, Ngesti Nugraha Sampaikan Mohon Maaf

Sementara itu, kabar kepastian pelantikan Bupati terpilih akan digelar secara virtual yang ditentukan antara tanggal 25 dan 26 Februari.

“Sudah ada ketentuannya, sudah kami siapkan nanti tanggal 25 atau 26. Nanti kami gelar secara virtual,” kata Gubernur Ganjar Pranowo kepada wartawan di Semarang, Rabu (17/2/2021).

Disinggung keterisian jabatan di 21 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak, Ganjar mengatakan sudah menunjuk pelaksana harian (Plh). Ketetapan terkait penunjukan pelaksana harian sudah ia teken beberapa waktu lalu.

“Plh sudah, sudah saya teken semuanya. Tinggal jalan,” ucapnya.

Ganjar menambahkan ada beberapa daerah yang tidak perlu ditunjuk pelaksana harian. Sebab, masa jabatan Bupati/Wali Kota di daerah itu masih belum berakhir.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 131/0002748 tahun 2021 tentang Plh Bupati dan Wali Kota di Jateng, sejumlah Sekda di 17 Kabupaten/Kota telah ditetapkan Ganjar sebagai Plh. Mereka mengemban tugas Plh sampai Bupati/Wali Kota terpilih dilantik.

Berikut nama-nama Plh Bupati/Wali Kota di 17 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah:

1. Plh Wali Kota Semarang : Iswar Aminuddin
2. Plh Wali Kota Pekalongan : Sri Ruminingsih
3. Plh Wali Kota Surakarta : Ahyani
4. Plh Wali Kota Magelang : Joko Budiyono
5. Plh Bupati Semarang : Suko Mardiono
6. Plh Bupati Kebumen : Ahmad Ujang Sugiono
7. Plh Bupati Rembang : Supriyanta
8. Plh Bupati Purbalingga : Wahyu Kontardi
9. Plh Bupati Boyolali : Masruri
10. Plh Bupati Blora : Komang Gede Irawadi
11. Plh Bupati Kendal : Toha
12. Plh Bupati Sukoharjo : Budi Santoso
13. Plh Bupati Purworejo : Said Romadhon
14. Plh Bupati Wonosobo : One Andang Wardoyo
15. Plh Bupati Wonogiri : Haryono
16. Plh Bupati Klaten : Jaka Sawaldi
17. Plh Bupati Pemalang : Mohamad Arifin.

Sementara itu, terkait kewenangan Plh dalam program vaksinasi di daerah, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, bahwa Plh kepala daerah masih bisa mengeksekusi program vaksinasi di daerah.

“Nah tugas sekda ini kami katakan jika cuma terkait dengan vaksin itu bukanlah tugas yang strategis. Memang Plh dia tidak boleh mengambil kebijakan di bidang keuangan, kelembagaan, kepegawaian dan juga kerjasama. Di luar itu beliau bisa mengambil keputusan itu,” kata Akmal Malik kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).

Dia menegaskan, baik Plh maupun Pj kepala daerah tidak perlu menunggu adanya seremoni dahulu baru bergerak. Menurutnya pemerintahan harus terus berlanjut dan tidak boleh ada kekosongan.

“Kami informasikan tidak boleh ada kekosongan aktivitas pelayanan publik. Apalagi vaksin program strategis kita. Jadi tolong diinformasikan tidak boleh, tidak ada menunggu seremonial dulu. Silahkan Plh kepala daerah atau Pj mengambil kebijakan vaksinasi,” tandasnya. (abi/dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here