Bupati Semarang H Ngesti Nugraha memberikan ucapan selamat seusai melantik Kepala Desa Lemah Ireng Kecamatan Bawen dan Kepala Desa Tawang Kecamatan Susukan di pendapa rumah dinas Bupati, Jumat (16/4/2021). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. RUMAH DINAS- Dua kepala desa (kades) terpilih dalam Pilkades Antar Waktu di Kabupaten Semarang dilantik Bupati H Ngesti Nugraha di pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang Jalan Ahmad Yani Ungaran, Jumat (16/4/2021) pagi.

Kedua kades sebelumnya memenangi Pilkades Antar Waktu serentak pada Minggu (28/3/2021) lalu, yakni Desa Lemah Ireng Kecamatan Bawen dijabat Kaswan dan Muhammad Jatmiko memimpin Desa Tawang Kecamatan Susukan. Keduanya dilantik menggantikan kades sebelumnya yang meninggal dunia.

Usai pelantikan, Bupati Ngesti Nugraha kembali menegaskan peran kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Diharapkan dapat memberikan rasa nyaman dan aman di masyarakat.

“Kades dituntut mampu mengakomodir kepentingan masyarakat desa. Karenanya, pahami konsep dan cara pemberdayaan masyarakat dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, kades juga diminta untuk mampu meningkatkan mutu sumber daya manusia setempat. Tak hanya itu, pengembangan sumber daya alam desa juga harus terus dikembangkan sesuai karakter masyarakat.

Pengembangan itu, lanjut Bupati, harus dilakukan dengan mengesampingkan perbedaan pendapat pada saat proses pemilihan kepala desa.

“Ciptakan suasana kondusif di desa. Jadilah panutan warga dengan menghindari pelanggaran peraturan agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum,” tambah Bupati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Heru Purwantoro menjelaskan pemilihan kepala desa antar waktu dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan umum di desa dapat terus berjalan.

Berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang desa, jika Kades berhenti di tengah jalan dan masa jabatan lebih dari satu tahun maka dilakukan musyawarah desa untuk memilih kades antar waktu. Masa jabatan Kades Tawang sampai Maret 2024 dan Lemah Ireng sampai akhir 2022.

Pemilihan dilakukan oleh anggota BPD, ketua RT. RW, ketua LKMD dan ketua Karang Taruna desa dan ketua PKK.

“Sesuai peraturan, kades antar waktu itu harus sudah dilantik maksimal Mei 2021. Berkat kerja sama semua pihak, kita berhasil melantik mereka lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan,” ujarnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here