Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menandatangani penyerahan LHP LKPD Pemprov Jateng TA 2020 dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (28/5). FOTO: DOK BPK RI FOR UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk Tahun Anggaran 2020.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion. Meski demikian BPK menemukan adanya beberapa permasalahan.

Laporan diserahkan oleh Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar kepada Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jateng TA 2020 tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jateng. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Ayub Amali dan Kepala Auditorat Pengelola Pemeriksaan Novie Irawati Herni Purnama.

Selain itu, turut pula dalam acara tersebut, para pejabat struktural BPK Perwakilan Provinsi Jateng serta tim pemeriksa BPK atas LKPD Provinsi Jateng TA 2020. Baca Juga: Raih Opini WTP Kesepuluh Berturut-turut, Bupati Semarang: Terima Kasih Eksekutif dan Legislatif

Dalam sambutannya, Bahrullah Akbar menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Gubernur Jateng beserta jajarannya yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan BPK atas LKPD di Jateng.

Menurutnya, kerja sama dan dukungan tersebut menjadi wujud komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Jateng dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Bahrullah Akbar juga mengapresiasi diperolehnya opini WTP oleh Pemerintah Provinsi Jateng untuk kesekian kalinya. Menurut Bahrullah, opini WTP dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Jateng.

“Kami berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata Bahrullah.

Lebih lanjut Bahrullah Akbar mengatakan, meskipun memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan adanya beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Jateng. Permasalahan-permasalahan temuan tersebut antara lain:

– Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial untuk Bantuan Siswa Miskin (BSM) belum memadai.
Kartu Jateng Sejahtera (KJS) TA 2020 belum sepenuhnya memadai.
– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 24 Tahun 2020.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) belum dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 24 Tahun 2020.

Menurut Bahrullah Akbar, secara rinci, permasalahan-permasalahan tersebut dimuat dalam Buku II LHP BPK atas LKPD Provinsi Jateng TA 2020, yang memuat temuan-temuan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menyampaikan LHP atas LKPD TA 2020, dalam acara tersebut BPK Perwakilan Provinsi Jateng juga menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Kebijakan Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah pada Pemprov Jawa Tengah TA 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020.

Laporan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Jateng pada tahun 2020.

Diharapkan, IHPD tersebut dapat menjadi bahan evaluasi Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng, dalam rangka pembinaan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Jateng. (ril/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here