Win, nasabah merasa dirugikan dan diperlakukan tidak baik oleh BPR R, dan kuasa hukumnya, Joko Tirtono atau Jack. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. SALATIGA- Seorang nasabah asal Salatiga di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) R, Win mengadukan bank perkreditan ternama tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI wilayah Jawa Tengah. Aduan dilayangkan karena merasa dirugikan dan diperlakukan arogan oleh BPR R.

Win melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah, Joko Tirtono atau Jack menuturkan, tindakan BPR R terhadapnya sebagai nasabah dinilai sangat merugikan, bahkan ia menjadi tertekan karena diperlakukan secara arogan.

“BPR R dinilai arogan menakutkan klien kami sebagai nasabah sehinga OJK memberikan tamggapan kepad BPR R guna diselesaikan secara kekeluargaan selama maksimal 3 bulan,” ujar Jack, Sabtu (19/6/2021).

Kasus ini, dituturkan Jack, berawal Win meminjam uang di BPR R dengan alamat Jalan Majapait Kota Semarang dengan menjaminkan sebanyak 3 sertifikat pada bulan Juli tahun 2017 dengan nilai kredit sebesar Rp 3,5 miliar.

“Klien kami selaku pengusaha intertainmen yang membuka tempat hiburan di Salatiga, Solo dan Boyolali, awal mulanya mengajukan kredit pinjaman guna untuk mengembangkan usaha intertainmennya tersebut,” tutur Jack.

Di perjalanan waktu, lanjut Jack, karena kondisi persaingan bisnis juga ditambah masa pandemi Covid-19, angsuran pinjaman tersebut pembayarannya mulai tidak normal. Terutama saat pandemi berjalan cukup lama membuat usaha Win mengalami kebangkrutan.

“Awalnya, Win tidak merasa curiga terhadap BPR R yang selalu dinamis dan komunikatif datang ke rumah untuk menyelesaikan kredit yang macet. Bahkan, Win sebagai nasabah sudah diperingatkan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Beberapa kali mediasi dilakukan mencari solusi terbaik menyelesaikan pinjaman kredit agar tidak merugikan kedua belah pihak,” ungkap Jack.

Pada dasarnya Win sejak awal kredit disarankan membayar angsuran agar melalui cek dibuat selama 1 tahun atau sebanyak 12 lembar cek dan ditandatangani. Pembayaran cek setiap bulan selalu lancar.

“Menginjak tahun kedua Win pendapatan usahanya menurun, hingga terlambat pembayaran. Padahal 12 lembar cek sudah ditandatangani untuk pembayaran 1 tahun. Di situ klien kami merasa diperlakukan tidak baik. Meski sudah sering bertanya kepada pihak BPR R bahwa cek yang sudah ditandatangani jangan dijadikan alasan atau jebakan hukum,” tandasnya.

Jack menyampaikan, Win sangat terkejut selaku nasabah dilaporkan oleh BPR R di Reskrimsus Polda Jateng dengan nomor surat B/359/lll/res.2.2/2001/Reskrimsus tertanggal 1 Maret 2001.

Ia dituduhkan dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, pengelapan pasal 372 KUHP dan pasal 3 dan 5 UU no 8 tahun 2010 tentang pencucian uang. Baik Win maupun istri dan anaknya sudah diperiksa penyidik Polda.

“Kami melayangkan surat pengaduan kepada OJK dan BI wilayah Jateng tertanggal 24 Maret 2021 tentang tindakan BPR R secara arogan menakutkan sebagai nasabah, sehinga OJK memberikan tanggapan kepada BPR R guna diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.
.
Tindakan selanjutnya pihak BPR R mendatangi rumahnya yang terletak di Mangunsari, Kota Salatiga untuk mediasi mencari solusi permasalahan kredit yang macet. Atas tindakan tersebut Win melalui kuasa hukum menyampaikan surat secara resmi kepada BPR R, diantaranya merasa sangat dirugikan atas pelaporan pidana di Reskrimsus Polda.

“Klien kami siap jaminan disusuki atau dibeli oleh pihak BPR. Klien kami juga memohon diberi waktu guna menjual jaminan tersebut agar bisa untuk menyelesaikan tanggungan,” tambahnya.

Namun, ketika surat tersebut belum dijawab oleh pihak BPR R malah Win menerima surat pendaftaran lelang pada tanggal 20 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Robby Radja Bunga, SH, MH.

“Karena perlakuan ini, klien kami sebagai nasabah menyampaikan kepada awak media tentang nasibnya sebagai nasabah yang sudah dilaporkan sebagai pidana, dan aset di lelang. Prilaku ini merupakan presendent buruk bagi lembaga pembiayaan mitra masyarakat. Kami minta kepada OJK untuk mengkaji ulang perilaku BPR R yang merugikan masyarakat,” tegas Jack.

Disebutkan Jack, pada intinya kliennya jujur sebagai nasabah sampai saat ini binggung dan menyesalkan atas dilaporkanya di Reskrimsus Polda dengan pasal yang sangat menakutkan tersebut.

“Kami memohon keadilan dan kebijakan sebagai nasabah yang patut dilindungi oleh perbankan. Semoga tidak menimpa nasabah-nasabah lain yang ada pada BPR R,” pungkas Win. (ril/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here