
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Naas dialami Alif Ariyadi (26) warga dusun Kalijamak rt 4/5 desa Doplang Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang Semarang, Selasa (10/8/2021) sekitar 02.20 kemarin.
Korban meninggal dunia diduga akibat dikeroyok dan dianiaya sejumlah teman-temannya saat menggelar pesta miras di dalam kamar kos-kosan di Dusun Senden RT 06 RW 04 Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas.
Kapolsek Bergas AKP Yusiandi dikonfirmasi tadi pagi membenarkan kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal tersebut. Kasus saat ini ditangani Polres Semarang.
“Kasus sudah ditangani Polres Semarang, kami hanya backup. Konfirmasi ke Polres saja,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Kamis (12/8/2021) pagi.
Kasubbag Humas Polres Semarang, AKP Sugiyarto mengatakan kejadian diduga karena terjadi kesalahpahaman antara korban dengan para pelaku. Korban dianiaya bersama-sama bergantian hingga menyebabkan meninggal.
“Korban diduga diinjak pada bagian kepala dan dada sehingga korban meninggal. Awalnya, cekcok karena ketersinggungan para pelaku akibat pengaruh minuman keras,” jelasnya saat ditemui UNGARANNEWS.COM di ruang kerjanya, Kamis (12/8/2021) pagi.
Disebutkan, dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni Sofyan Joko Ariyanto (25) warga Dusun Mranak RT 5 RW 8, Desa. Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Pramono (32) warga dusun Krajan RT 6 RW 3, Desa Lemahireng, Kecamatan Bawen, dan Rizal Jamaludin Lufi (20) warga Dusun Blondo RW 7 Desa Bawen Kecamatan Bawen? Kabupaten Semarang.
“Ketiga tersangka ditahan dan masih diperiksa petugas,” jelasnya.
Adapun kejadian disebutkan bermula pada hari Senin (9/8/2021) sekitar pukul 22.30 wib, korban datang ke kos temannya, yakni Rika, bersama Pramono, Rizal, dan Aan. Sebelumnya lebih dulu minum tuak.
Kemudian korban bersama 5 orang temannya termasuk ketiga tersangka melanjutkan minum tuak bergantian. Pada hari Selasa (10/8/2021) sekitar pukul 00.15 wib karena Aan merasa mabuk, pergi meninggalkan teman temannya yang masih minum tuak dicampur kuku Bima.
“Sekitar pukul 02.30 wib, karena sudah mabuk, korban membuang kerupuk dan beras di sampah dan asbak. Seketika itu Sofyan emosi langsung memukul korban,” ungkapnya.
Bagian wajah korban dipukul, selanjutnya disusul penganiayaan dilakukan Pramono dan Rizal dengan cara memukul dan menginjak korban di bagian kepala dan dada.
“Setelah itu korban tidak bergerak dan dikira tidur. Sofyan dan Promono kemudian tidur di kamar bersama korban,” jelasnya.
Pada sekitar pukul 03. 30 wib Rizal dan Pramono pamit pulang. Lanjut AKP Sugiyarta, pada pukul 08.00 wib, saat Sofyan bangun melihat korban sudah meninggal.
“Kejadian pertama kali dilaporkan tersangka Sofyan kepada Ketua RT setempat. Disampaikan ada orang tidak dikenal meninggal dalam kos Rika,” tandasnya.
Atas kejahatan tersebut ketiga tersangka dijerat pasal 170 atau 338 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dan pembunuhan. (abi/tm)