Tersangka pencabulan dan barang bukti diamankan petugas Polres Semarang. FOTO:DOK.POLRES/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Diduga akibat tak kuat menahan nafsu sahwat, seorang pemuda berinsial AP (24) warga Ambarawa nekat mencabuli gadis berinsial ND (19) saudara iparnya yang tinggal satu rumah.

Kejadian “jahanam” itu dilakukan AP saat korban sedang tertidur pulas di ruang tengah pada Selasa lalu sekitar pukul 02.00 dini hari.

“Pelaku sudah kami amankan yakni seorang warga Ambarawa diduga pelaku pencabulan. Sedangkan korban merupakan saudara ipar yang tinggal satu rumah,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A kepada wartawan di Mapolres Semarang, kemarin.

Kronologi kejadian, menurut Kapolres, bermula korban tertidur di ruang tengah setelah menonton televisi. Pelaku yang melihat korban tertidur ‘cantik’ tergoda birahinya.

“Pelaku kemudian membopong korban masuk ke dalam kamar korban. Pelaku bermaksud akan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.

Beruntung korban terjaga, ia kaget dan berontak sekuat tenaga untuk melakukan perlawanan. Tahu kesulitan mengendalikan korban, pelaku kemudian meninggalkannya.

“Esok paginya korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya lalu melaporkan Polres Semarang,” urainya.

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas bergerak sigap melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kasus dugaan asusila ini hingga kini masih ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Semarang.

“Pelaku kita jerat Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan dan paksaan, perbuatan cabul, dan menyerang kehormatan kesusilaan, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” tegasnya didampingi kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wibowo. (kis/muz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here