
UNGARANNEWS.COM, BANDUNGAN- Awal Tahun Baru 2023 lingkungan karaoke Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang digegerkan peristiwa pembacokan terhadap karyawan karaoke. Apa pasal?
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A melalui Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe ketika dikonfirmasi UNGARANNEWS membenarkan adanya kejadian menghebohkan tersebut. Kejadian diduga akibat pelaku mabuk minuman keras (miras) hingga menyulut percekcokan.
“Petugas langsung melakukan penindakan terhadap pelaku, tidak sampai 4 jam petugas jajaran Polsek Bandungan berhasil menangkap tersangka di kawasan sekitar Pasar Babadan (Ungaran Barat, red),” ujar Kapolres kepada UNGARANNEWS, Rabu (4/1/2023) malam.
Tersangka beridentifikasi berinsial AJ (25) warga Kota Semarang, saat ini tersangka masih ditahan. Petugas masih melakukan pemeriksaan lebih intensif untuk menjerat tersangka sampai proses di pengadilan.
Kronologi kejadian disebutkan, pada Rabu (3/1/2023) sekitar pukul 03.00 dini hari WIB. Bermula tersangka AJ menemui rekannya bernama FR (31) warga Kota Semarang yang tinggal di kos-kosan di Bandungan. Keduanya, lantas berangkat ke karaoke Tiara Bandungan.
“Sampai di karaoke ternyata teman tersangka, yakni FR terlibat percecokan dengan korban EV (33) warga Ambarawa yang berstatus karyawan karaoke tersebut,” ungkapnya.
Setelah itu tersangka AJ kembali ke kos FR untuk mengambil celurit, dan selanjutnya kembali ke lokasi karaoke Tiara. Dengan menyelipkan keris di balik punggungnya, tersangka yang diduga mabuk kembali ribut dengan EV.
Kali ini, karena merasa unggul sudah membawa senjata tajam, tersangka semakin emosi dan berani. Ia nekat mengeluarkan celurit langsung digunakan membacok korban EV.
“Korban mengalami luka bacok di bagian tangan, langsung dilarikan ke Rumah Sakit dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa. Sedangkan, tersangka kabur bersama teman-temannya,” jelasnya.
Dituturkan, kelompok tersangka saat itu kabur ke arah Lemah Abang, Bergas. Rekan korban sempat melakukan pengejaran, namun kelompok asal Kota Semarang itu keburu sudah jauh.
“Rekan korban datang ke Polsek sekitar pukul 07.30 WIB melaporkan kasus penganiayaan berat tersebut. Pihak kami dari unit Reskrim Polsek Bandungan langsung melakukan pengejaran,” lanjutnya.
Petugas yang sudah mengantongi identitas tersangka dan kawanannya memburu ke arah Kota Ungaran. Tidak sampai 4 jam tersangka berhasil diamankan di sekitar Pasar Babadan.
“Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku melakukan pembacokan terhadap korban karena alasan membela temannya yang cekcok. Katanya demi setia kawan. Perlu kami tegaskan kembali, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum. Tersangka langsung kami tindak tegas,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut tersangka AJ dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut, jika perbuatannya menjadikan luka berat, maka pelaku dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun. (abi/tm)