Hartopo. FOTO:MURIANEWS

UNGARANNEWS.COM.KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M Tamzil menjadi tersangka kasus dugaan jual beli jabatan. Roda pemerintahan Kabupaten Kudus agar tetap terus berjalan, Wakil Bupati Kudus HM Hartopo resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus.

Hasil ini didapatkan setelah rapat koordinasi yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Command Center, Minggu (28/7/2019).

Ganjar Pranowo mengatakan, mulai besok pagi Wabup Hartopo akan bertugas sebagai Plt Bupati Kudus. Surat Keputusan (SK) terkait hal tersebut juga sudah ditandatangani.

“Saya minta besok sudah ada perubahan besar. Semua baru, semua sistem baru, dan ada perubahan. (Kasus Tamzil) ini akan dijadikan pelajaran untuk semua,” katanya kepada awak media, Minggu (28/7/2019) malam.

“Dan saya membuka konseling itu. Menawarkan langsung sudah menyerahkan surat ke KPK agar segera ada korsigah yaitu koordinasi bersih pencegahan, dan menaruh orang KPK di sini, ” ujarnya.

Untuk dirombak seluruh sistem lanjut Ganjar, yang menjadi bolongan-bolongan atau celah orang bisa melakukan penyalahgunaan kembali.

Dia memang sengaja datang kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, malam ini. supaya semua OPD dikumpulkan.

“Atas kejadian itu (dugaan jual beli libatkan bupati Tamzil) tentu semua kecewa,” ujarnya.

Hartopo mengaku kedatangan Ganjar malam-malam memang sengaja memberikan support kepada dia dan semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kudus.

“Memberikan support kepada semua OPD dan staf karena kejadian kemarin (OTT KPK). Semua gemetar, mas,” kata Hartopo.

“Saya anggap Kudus berduka. Termasuk Pak Gubernur juga dadakan datang,” ujarnya.

Dia mengaku tidak tahu kalau Gubernur akan membawa misi menetapkanya menjadi Plt bupati.

“Tidak tahu kalau pak gubernur bawa misi plt kepada saya,” ungkap dia.

Ke depan lanjut Hartopo, Kudus akan menjadi daerah yang tidak ada lagi praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

“Besok akan saya pertegas lagi bahwa Kudus besok akan bersih dari pungli atau korupsi,” pungkas Hartopo, tadi malah. (dtc/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here