Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menunjukkan tersangka dan barang bukti perbuatan asusila terhadap adik kandung. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. KEBUMEN- Pemuda yang satu ini mungkin terpengaruh setan burik hingga tidak mampu menahan hawa nafsunya. Bagaimana tidak? Adik kandung yang seharusnya dijaga dan disayangi malah tega mencabulinya.

AS (21) warga Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen ini tega mencabuli adik kandungnya sendiri, Melati (12) –nama samara— yang masih kelas 6 SD. Akibat perbuatan bejatnya, tersangka kini harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolres Kebumen.

Peristiwa itu terjadi pada hari Senin 29 April 2019 sekitar pukul 13.00 wib di rumah orang tua korban dan tersangka. Tersangka melakukan perbuatan pencabulan saat adiknya sedang tidur siang di kamarnya.

Niat perbuatan asusila itu muncul setelah tersangka melihat rok korban sedikit tersingkap hingga terlihat pakaian dalamnya. Adapun pencabulan itu dilakukan namun tidak sampai pada persetubuhan.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto saat konferensi pers, perbuatan asusila sedarah itu.

“Tersangka kami amankan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 16.39 Wib. Tersangka telah mengakui perbuatannya,” jelasnya didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno, Jumat (16/08).

Dijelaskan AKP Edy Istanto, tersangka melakukan perbuatan itu saat korban sedang tidur dan kondisi rumah sepi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahu. 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak 5 Milyar Rupiah,” jelas AKP Edy Istanto.

Kasus serupa juga menimpa Mawar –nama samaran— warga Kabupaten Kebumen. Gadis yang masih dibawah umur itu, disetubuhi kekasihnya yang kini telah menjadi tersangka YK (21) warga kecamatan Karanganyar Kebumen.

Kepada penyidik, tersangka mengaku perbuatannya dilakukan dengan alasan sebagai bentuk kasih sayang kepada pacarnya.

“Perbuatan persetubuhan dilakukan oleh tersangka pertama kali pada hari Selasa Agustus 2017. Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga Januari 2019,” kata AKP Edy Istanto.

Menurut AKP Edy Istanto, untuk meyakinkan korbannya agar mau disetubuhi, tersangka berjanji tidak akan meninggalkan korban. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here