Ubay dan Rudilan warga Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, kakak-beradik pencuri burung yang diamankan Polres Salatiga. FOTO:ISTIMEWA

UNGARANNEWS.COM. SALATIGA- Dua residivis bersaudara yang merupakan kakak beradik asal Desa Kalisidi, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas Polres Salatiga. Keduanya diburu petugas setelah melakukan pencurian burung dan uang ditunai di rumah warga Sidorejo, Salatiga.

Kedua tersangka adalah Rudilan (37) warga Kalisidi RT 02 RW 04 Desa kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dan adiknya bernama Umar Lugi Ardi Yasin alias Ulay (29) warga Tawangmas Rajekwesi RT 03 RW 04 Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Petugas terpaksa melumpuhkan kedua tersangka dengan menembak kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Tersangka Ulay ditembak kaki kanannya, sedangkan Rudilan ditembak kaki kirinya.

Pengakuan kedua tersangka saat diperiksa petugas Polres Salatiga mengatakan, ia melakukan pencurian 15 ekor burung di rumah korban Dedi Purwanto (47) warga Jalan Fatmawati, Blotongan, Sidorejo, Salatiga.

Sebelum beraksi keduanya terlebih dahulu melakukan pengecekan dan pengintai di sekitar rumah korban. Keduanya memilih rumah Dedi dijadikan sasaran karena tahu di dalam rumahnya banyak burung bernilai mahal.

“Saya dan kakak masuk rumah korban saat kosong ditinggal berpergian. Kami masuk rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan bendo. Kemudian mengambil burung dan barang berharga lainnya,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, kemarin.

Dituturkan, dia tidak menyangka jumlah burung murai milik korban begitu banyak, yakni sebanyak 15 ekor. Kemudian semuanya dimasukan  kedalam satu sangkar besar.

“Burung yang saya curi itu ada yang mati, karena saat saya bawa kabur bunyi terus. Karena takut ada yang curiga burung itu akhirnya saya bunuh,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, ada beberapa burung yang dicuri itu, lepas dari kurungan saat disimpan di rumahnya. Siasat jahat untuk mengaburkan burung hasil curian agar tidak dikenali pemiliknya, beberapa burung sengaja dibondoli bagian ekornya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian motor. Keduanya kembali diburu polisi setelah menyatroni rumah korban Dedi Purwanto (47) warga Jalan Fatmawati No 121 RT 02 RW 06, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, pada Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 21.00 wib.

Saat melancarkan aksinya, kakak beradik ini masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela. Tersangka berhasil menggasak 15 ekor burung, uang tunai Rp500.000 dan tiga handphone dengan total nilai mencapai sekitar Rp67 juta.

Akibat aksi kejahatan kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here