UNGARANNEWS.COM. WONOGIRI- Nikmat cinta kadang membuat seseorang gelap mata, hingga akhirnya hanya derita yang dirasakan. Seperti dialami AS alias AR (29) warga Dusun Sanggrahan Desa Hargantoro Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
Tersangka AS kini diamankan petugas Polres Wonogiri dan harus mendengkam dalam penjara. Pasalnya, ia membawa kabur gadis di bawah umur berinisial EY (14). Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Wonogiri.
Kasubbag Humas Polres Wonogiri Iptu Suwondo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, mengatakan AS dijera melanggar pasal 332 KUHP junto Pasal 81 (1) UU Nomor 35 tahun 2014 atau UU Nomer 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak.
Menurutnya, korban dan tersangka sudah saling mengenal. Menurut pengakuan korban keduanya mengawali perkenalan melalui melalui media sosial (facebook).
“Puncaknya, pada Selasa (14/08/2019) sekitar pukul 14.00 WIB korban pulang sekolah. Sesaat kemudian dia pamit untuk belajar kelompok, namun hingga larut malam belum juga pulang. Orang tua korban kemudian mencari-carinya, saat ditemukan korban ternyata bersama pemuda tersebut,” katanya.
Hal itu diketahui orang tua korban dari percakapan antara korban dan terduga pelaku melalui pesan singkat di handphone milik putrinya yang tertinggal di rumah.
“Atas peristiwa tersebut pihak keluarga kemudian melaporkan ke Polsek Tirtomoyo. Keluarga tidak terima anaknya dibawa kabur tersangka hingga menyebabkan korban trauma,” jelasnya. (hms/abi/tm)