
UNGARANNEWS.COM. BOYOLALI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan Kepala Desa Teter, Kecamatan Simo, Andy Yoeniawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Ada dua pos anggaran yang diduga diselewengkan.
Kajari Boyolali, Prihati melalui Kasi Pidsus, Setyawan Joko Nugroho tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Boyolali sejak pagi tadi hingga pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan masih dimintai keterangannya oleh penyidik.
Tersangka diduga menyelewengkan pengelolaan keuangan Desa Teter saat menjabat sebagai Kades Teter periode 2013-2019. Tersangka dalam Pilkades 29 Juni 2019 kembali terpilih menjadi Kades Teter untuk periode 2019-2025 dan dilantik pada 12 Agustus 2019.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Setyawan, tersangka juga akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Boyolali. Dihitung sejak pelantikan tersangka baru menjabat Kades selama 14 hari.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini. Hari ini langsung kami tahan di Rutan Boyolali,” ujar Wawan, sapaan Setyawan.
Diungkapkan, ada dua pos anggaran yang diduga diselewengkan oleh tersangka, yaitu lelang tanah kas desa yang dilelang secara personal atau tidak seperti lelang yang lain dan uangnya tidak masuk pendapatan asli desa atau APBDes. Kemudian uang setoran pajak tidak disetorkan ke negara.
“Pengakuan yang bersangkutan, ada yang digunakan secara pribadi, kemudian ada yang dibagikan ke perangkat lain. Cuma, berdasarkan keterangan saksi yang lain, belum ada yang mengaku kalau sudah menerima hasil dari pembagian lelang tanah kas desa itu,” beber Wawan, Senin (26/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut ada yang digunakan secara pribadi, kemudian ada yang dibagikan ke perangkat lain.
Hanya saja, berdasarkan keterangan saksi yang lain, belum ada yang mengaku kalau sudah menerima hasil dari pembagian lelang tanah kas desa itu.
Dasar penetapan tersangka kepada Andy adalah ada dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi dan perhitungan keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Boyolali. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 159 juta.
Dalam kasus ini, Kejari Boyolali telah mengamankan barang bukti, di antaranya berkas-berkas dari desa Teter, APBDes, serta dokumen-dokumen.
“Nanti kemungkinan masih ada lagi bukti pendukung lain yang akan kami sita,” imbuhnya.
Kejari Boyolali menangani kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah tugas dan ditemukan bukti awal, sehingga Kejari menindaklanjutinya lagi dengan surat perintah penyelidikan hingga penetapan tersangka. (dtc/abi/tm)