UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair penjara 3 bulan, di PN Semarang, Selasa (3/9/2019).
Marzuqi terbukti menyuap hakim PN Semarang nonaktif, Lasito. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.
Ketua majelis hakim Aloysius Bayu Priharnoto mengatakan terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 3 bulan,” kata hakim, Selasa (3/9/2019).
Menanggapi putusan tersebut, Marzuqi menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Jaksa penuntut dari KPK juga menyatakan hal yang sama.
“Diputuskan untuk pikir-pikir,” kata Marzuqi.
Seusai sidang, Marzuqi disambut oleh kerabat dan keluarga. Ada yang menangis dan bergantian berusaha memeluk Marzuqi. Mereka meminta Marzuqi sabar.
Perlu diketahui, Marzuqi menyuap hakim nonaktif pengadilan negeri Semarang, Lasito untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Jumlah suapnya Rp 700 juta, yang terdiri atas Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya senilai Rp 200 juta dalam pecahan dolar AS. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, Lasito juga menjalani sidang vonis pada hari sama, divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntuan selama 5 tahun.
Lasito juga divonis denda Rp400 juta subsidair 3 bulan penjara.
Hakim juga menolak permohonan Lasito sebagai justice collaborator. Lasito disebut sebagai pelaku utama.
Setelah pembacaan vonis, Lasito menyatakan menerima dengan ikhlas. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. (dtc/abi/tm)