UNGARANNEWS.COM. TEGAL- Kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran (mark up) kegiatan nonfisik antara pihak Event Organizer (EO) dan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tegal dalam kurun waktu 2016-2019, saat ini tengah didalami Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal.
“Kami sudah menerima laporannya, tinggal ditindaklanjuti saja. Saat melapor, pihak pelapor sudah membawa data dan melampirkan bukti-buktinya,” tandas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Tegal, Roni SH, hari ini.
Adanya laporan tersebut pihaknya segera melapor ke pimpinan agar bisa ditindaklanjuti secepatnya. “Intinya kami siap menelusuri. Tinggal menunggu perintah pimpinan saja, apakah akan ditindaklanjuti Intel atau Pidsus,” ujarnya.
Menurut Roni, dalam laporan itu disebutkan jika Disporabudpar Kota Tegal sejak 2016 hingga 2019 rutin mengadakan event tahunan bersama EO yang sama.
“Contoh event kegiatannya meliputi Pemilihan Sinok Sitong, Tegal Pesisir, Pengiriman Duta Wisata ke TMII Jakarta, dan kegiatan Apeksi di Kota Malang dan lainnya,” ungkapnya.
Dalam laporan itu pula, pelapor menyertakan RAB kegiatan yang patut diduga telah digelembungkan anggarannya, termasuk melampirkan bukti kwitansi atau tanda terima dari pihak ketiga (sub kontrak) dan lainnya. (rateg/tm)