Dua dari tiga tersangka penggugur kandungan yang ditangkap petugas Polres Jepara. FOTO:HMS/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. JEPARA– Kemaren sekitar pukul 06.00 WIB telah ditemukan bayi dalam keadaan meninggal dunia di dalam plastik warna merah yang dibuang di Sungai Segawe Ds. Jinggotan Kec. Kembang Kab. Jepara.

Adanya kejadian tersebut, Satreskrim Polres Jepara bersama Unit Reskrim Polsek Kembang bergerak cepat guna mengetahui pelaku pembuang serta yang bersangkutan di dalamnya.

Dalam waktu kurang dari 12 jam kedua pelaku berhasil diamankan yaitu inisial GN (21) warga Desa Ujung Batu Kecamatan/Kabupaten Jepara dan MS (23) warga Kelurahan Potroyudan Kecamatan/Kabupatan Jepara. Keduanya merupakan pasangan belum mempunyai ikatan pernikahan.

“Gerak cepat dari Satreskrim Polres Jepara dan Unit Reskrim Polsek Kembang Polres Jepara membuahkan hasil dengan ditangkapnya orang tua bayi serta pemasok obat yang berguna sebagai alat untuk menggugurkan,” ujar Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, Jumat (4/10/2019).

Dari hasil interogasi yang kami lakukan bahwa tersangka GN (21) memilih untuk menggugurkan hasil hubungannya dengan MS (23) karena tersangka GN takut diketahui oleh orangtuanya mengingat bahwa GN dan MS belum menikah.

Dari hal tersebut kemudian kami (Polres Jepara) kembangkan, dan didapatkan tersangka lagi yaitu berinisial HW (35) warga Sukodono Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara yang berperan sebagai penyedia alat untuk menggugurkan. Dari pengakuan HW, diketahui bahwa selama 10 bulan terakhir ini dirinya menyediakan alat untuk menggugurkan kandungan.

“Dari tersangka GN kami melakukan penyitaan 1 (satu) kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) celana pendek warna biru, 1 (satu) kaos BH warna putih, 1 (satu) celana dalam warna ungu, 1 (satu) unit SPM type Honda Scoopy warna merah nopol K-2204-AQC. Dan dari tersangka HW kami berhasil menyita 1 (satu) dompet berisi uang Rp. 2.410.000,-, 1 (satu) buku rekening tabungan BRI Simpedes an. Rofiah, 1 (satu) paket obat yang masih terbungkus, 1 (satu) kotak obat berisikan 64 butir Cytotec, 2 (dua) kartu ATM BRI dan 1 (satu) unit SPM Scoopy warna putih nopol K 4098 ALC,” ungkapnya.

Adapun rincian pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka, yaitu tersangka GN dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 346 KUHPidana.

Tersangka MS dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 348 KUHPidana.

Tersangka HW djerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 196 UU RI No. 36 tentang Kesehatan. (hms/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here