
UNGARANNEWS.COM. SALATIGA- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Jawa Tengah, Dr H Endar Susilo SH MH,mengatakan masyarakat harus selalu waspada terhadap pelaku kejahatan. Justru kebanyakan adalah orang-orang yang dekat dengan kehidupan sehar -hari anak.
“Bisa dari orang tuanya sendiri, keluarga terdekatnya, guru kelas, ustad/guru mengaji dan orang terdekat lainnya seperti teman bermain, teman sekolah dan lainnya. Kita harus waspada, mengawasi dan memperhatikan perkembangan anak – anak kita,” ujar Endar saat memberikan penyuluhan hukum tentang Undang – Undang Perlindungan Anak dan Undang – Undang tentang Pers dalam pelantikan Pengurus Sekretariat Bersama (Sekber) Insan Pers Jawa Tengah (IPJT), di Pendapa Kantor Sekda Kota Salatiga, kemarin.
Menurut Endar kewaspadaan ditingkatkan terhadap anak-anak yang berada di lingkungan masing-masing maupun di lingkungan sekolah, Anak-anak adalah masa depan bangsa, tindakan pencegahan lebih baik agar tidak menimbulkan dampak psikologis di masa mendatang.
“Salah satu contoh pada jaman kerajaan dulu, seorang putra raja atau pangeran kebanyakan nantinya akan menggantikan ayahnya menjadi raja, maka seorang Pangeran yang menjadi raja tersebut tidak akan kesulitan memimpin kerajaan karena semanjak dari kecil sudah hidup di lingkungan kerajaan dan secara tidak langsung meniru apa yang di lakukan oleh ayahnya,” jelasnya.
Ditambahkan, masyarakat berharap kedepan menginginkan etika dan moral anak bangsa yang baik, maka perlu dipupuk mulai sekarang, anak-anak harus hidup dalam lingkungan yang baik dan aman.
“Banyak penelitian menyimpulkan, bahwa anak yang setiap harinya melihat kekerasan atau kejahatan lainnya atau bahkan menjadi korban kejahatan, maka kemungkinan besar setelah dewas dia juga akan menjadi pelaku kejahatan pula,” tegas Endar.
Dalam kesempatan itu Endar menjelaskan tentang poin-poin yang terdapat dalam Undang No 23 tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia juga memberi penjelasan singkat UU no 11 tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) di mana undang-undang tersebut mengatur tata cara menangani anak yang bermasalah dengan hukum baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban tindak pidana.
“Ada tata cara khusus dalam perlukan anak yang harus di bedakan dengan Penanganan tindak pidana pada orang dewasa,” tandasnya.
Hadir dalam acara ini perwakilan pengurus IPJT Pusat, Perwakilan IPJT tingkat Kabupaten / kota se-Jawa Tengah, Perwakilan Forkopimda Kota Salatiga, perwakilan jajaran ForkopimdaKab. Semarang, Boyolali dan Sukoharjo serta tamu undangan. (abi/tm).